SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1, Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), Muhammad Widad, SH, MH cs, mendatangi kantor Bawaslu Sumatera Selatan.
Mereka membawa laporan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan saat kampanye calon gubernur nomor urut 3, dengan adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan kampanye politik.
Kehadiran oknum ASN dalam kampanye jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015, yang mengatur netralitas ASN serta melarang keterlibatan ASN, pejabat BUMD, kepala desa, hingga lurah dalam mendukung kandidat politik.
Muhammad Widad mengungkapkan bahwa laporan ini mengindikasikan keterlibatan sejumlah oknum ASN dan pejabat di beberapa lembaga penting di Sumatera Selatan, termasuk lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, dan BUMD PT SEG.
“Kami menemukan indikasi keterlibatan ASN yang mendukung pasangan calon nomor urut 3. Dugaan ini mencakup beberapa level ASN di berbagai instansi yang kami anggap melanggar aturan netralitas yang semestinya,” ujar Widad.
Ia menambahkan, laporan ini bahkan menyebut adanya indikasi pelanggaran dalam bentuk pemberian hadiah atau janji, yang melampaui ketentuan kampanye. (nda)
Editor: Ferly