Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Ibu rumah tangga melapor telah ditipu, gara-gara tergiur untung iklan medsos, Jumat (1/11/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Ibu rumah tangga melapor telah ditipu, gara-gara tergiur untung iklan medsos, Jumat (1/11/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Tergoda Iklan di Sosmed, Ratusan Juta Melayang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Karena tergoda keuntungan yang sangat menggiurkan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palembang menjadi korban tindak pidana penipuan.

Melihat iklan di sosial media Facebook yang menawarkan keuntungan sulit untuk ditolak, membuat Susilawati (46), warga Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) harus rela kehilangan uang total senilai Rp 139 juta.

Tak terima telah menjadi korban penipuan, IRT di Palembang ini melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. Di hadapan petugas, ia menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dirinya sedang berkunjung ke kediaman keluarganya di Jalan Rusun Blok 28 Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

“vSaat itu saya tidak sengaja mengklik iklan di Facebook,” ungkap Susilawati, Jumat (1/11/2024). Kemudian, setelah mengklik iklan tersebut, dirinya dihubungi terlapor inisial M (berdasarkan no rekening).

Tulisan lainnya :   Gunakan Safe Depostit, Rafael Diduga Simpang Rp 37 Miliar

Dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan, terlapor kemudian meminta dirinya mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan terlapor itu.

“Dalam percakapan kami itu, saya diminta terlapor untuk transfer uang ke rekening atas nama Mbyang diberikan terlapor,” jelasnya. Kemudian ia beberapa kali melakukan transfer ke rekening yang diberikan hingga mencapai total nominal Rp 139 juta.

Mencurigai adanya yang tak beres, lantaran keuntungan dijanjikan tak kunjung didapat, membuat ia berinisiatif malaporkan peristiwa dialaminya karena merasa telah menjadi korban penipuan.

Tulisan lainnya :   Handphone Dijambret Saat Isi Absensi Online

“Saya curiga, karena sudah beberapa kali saya transfer namun keuntungan tak juga diberikan,” akunya. “Saya tidak terima, saya berharap terlapor bisa ditangkap dan uang saya bisa kembali,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 139 Juta. Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban terkait laporan Penipuan dan telah dilimpahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan tersebut sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Harnojoyo saat akan dibawa ke Rutan Pakjo, Palembang, Senin (7/7/2025). Foto: IST/tribunsumsel.com.

Mantan Walikota Palembang Akhirnya Ikut Ditahan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan tersangka dalam kasus mangkraknya revitalisasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *