Kasus LRT Sumsel Tilap Rp 1,3 Triliun, Tiga Pejabat PT Waskita Karya Ditahan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr Yulianto, SH, MH yang pernah berjanji untuk mengusut kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah, sepertinya bakal segera terpenuhi.

Pada Kamis 19 September 2024 malam, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan sekaligus menahan tiga pejabat dalam kasus korupsi pembangunan prasaranan Light Rail Transit (LRT) Sumsel, yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun.

Tiga pejabat itu adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial T, lalu Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial UH, serta Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial SAP.

Demikian diterangkan Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi, SH, MH saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tiga orang tersangka korupsi pembangunan LRT Sumsel.

Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH serta Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Umaryadi mengatakan dalam penyidikan perkara ini tim penyidik telah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Sebelumnya ketiganya juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan sebagai tersangka,” kata Unaryadi, Jumat (20/9/2024).

Dijelaskannya, modus perkara yang dilakukan para tersangka yang berhasil diungkap tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, adanya dugaan korupsi kegiatan atau pekerjaan pembangunan prasaran kereta ringan atau LRT, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

Tulisan lainnya :   ART Dianiaya dan Dituduh Terima Uang Paslon Pilkada

Lebih rinci diterangkan Umaryadi, bahwasanya pada saat penyidikan ditemukan beberapa poin fakta hukum, hingga menjerat ketiga tersangka pada tahap perencanaan.

Pertama, adanya dugaan mark-up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan pada kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumsel. Kedua, adanya dugaan aliran dana berupa uang suap atau gratifikasi kepada beberapa pihak dengan total Rp 25,6 miliar.

“Dan ketiga, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sebanyak sejumlah 2 miliar 88 juta rupiahnya yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kepada beberapa pihak tersebut,” terangnya.

Sebab itu, ketiganya disangkakan dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut diterangkan Umaryadi, bahwa selanjutnya ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang. “Upaya hukum penahanan ketiga tersangka menurut Vanny dilakukan guna kepentingan penyidikan selanjutnya,” urai Aspidsus.

Masih kata Umaryadi, selanjutnya para tersangka juga akan kembali dilakukan pemeriksaan guna dilakukan pendalaman materi dalam penyidikan perkara.

Selain itu, kata Umaryadi bahwa terhadap perkara korupsi terkait pembangunan LRT Sumsel ini tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pengembangan penyidikan.

Tulisan lainnya :   Polisi di Palembang Bongkar Penyelundupan Mesin Harley Davidson

“Karena pada saat ini baru ditemukan fakta pada tahap perencanaan teknis pembangunan prasaran LRT Sumsel,” tandasnya.

Sekedar informasi tambahan, LRT Sumsel adalah sebuah sistem angkutan cepat dengan model Lintas Rel Terpadu yang beroperasi di Palembang, Indonesia. Pembangunan LRT menghubungkan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dengan Kompleks Olahraga Jakabaring.

Pembangunan LRT ini difungsikan sebagai sarana transportasi penunjang warga Palembang dan sekitarnya, termasuk untuk menunjang mobilitas penonton dan atlet pada Pesta Olahraga Asia 2018.

Diperkirakan proyek ini menghabiskan dana sedikitnya Rp10,9 triliun rupiah. Menurut Perpres, pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya Tbk untuk membangun prasarana LRT meliputi jalur termasuk konstruksi jalur layang, stasiun dan fasilitas operasi.

Pendanaan proyek di 2016 akan dibiayai PT Waskita Karya. Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengalokasikan anggaran pembiayaan proyek tersebut pada APBN 2017 dan 2018.

Pembangunan prasarana LRT Sumsel selesai pada Februari 2018. Serangkaian uji coba juga telah dilaksanakan sejak Mei hingga Juli 2018, termasuk uji coba terbatas dengan penumpang pada 23-31 Juli 2018.

Operasi penuh LRT Sumsel dimulai pada 1 Agustus 2018, dengan 6 stasiun prioritas dibuka untuk melayani penumpang dari dan menuju tempat pertandingan Pesta Olahraga Asia 2018. (Ela)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *