Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum salah satu terdakwa bernama Sumirin. Foto: Sumselheadline/Ela.
Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum salah satu terdakwa bernama Sumirin. Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus Jargas, Para Tersangka Ajukan Tahanan Luar

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan tahap II pelimpahan empat tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Jaringan Gas (Jargas) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) 2019-2023.

Adapun para tersangka dalam perkara ini terdiri dari mantan petinggi PT SP2J, yang merupakan perusahaan milik Pemkot Palembang yaitu, Ahmad Novan, Anthony Rais, Sumirin dan Rubinsi.

Menanggapi hal itu, Redho Junaidi, SH, MH, kuasa hukum salah satu terdakwa bernama Sumirin, tetap menghormati proses hukum yang sedang menjerat kliennya tersebut.

“Ya sudah dilakukan tahap II, dan kami selaku kuasa hukum salah satu terdakwa tetap menghormati proses hukum yang menjerat klien,” kata Redho, Kamis (8/8/2024).

Meski begitu, Ridho masih mempertanyakan status penahanan terhadap kliennya itu. Ia juga melakukan upaya agar penahanan terhadap tersangka Sumirin ditangguhkan, sebab mengingat umur kliennya sudah berusia lanjut yakni 74 tahun.

Tulisan lainnya :   Saat Menuju Sekolah, Siswi SMK Dijambret

“Selain itu, kami juga sudah melayangkan penangguhan penahanan karena dalam waktu dekat klien ini akan menjalani operasi jantung,” ujarnya.

Didampingi Ridwan Said SH, Ridho menerangkan tersangka Sumirin mengidap penyakit jantung dan dibuktikan dengan surat rekomendasi dari dokter RS Bhayangkara.

“Pada saat tahap II dokter menyarankan agar tersangka Sumirin untuk dilakukan operasi pemasangan ring dan kateter pada jantungnya,” imbuhnya.

Namun, lanjut Redho, sebagai warga negara yang taat hukum lanjut Ridho kliennya tersebut hadir untuk dilakukan tahap II oleh tim penyidik Polda Sumsel.

“Tidak hanya itu, selama penyidikan pun kliennya tersangka Sumirin selalu kooperatif hadir pada tahapan-tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Sumsel,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   Karyawan Mal di Palembang Nyambi Jual Narkoba

Ia berharap agar permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Sumirin dapat dikabulkan, mengingat rasa kemanusiaan karena tersangka berisiko terkena serangan jantung serta faktor umur yang telah lanjut usia.

“Berkaca pada kasus lain, seorang yang masih sehat bugar waktu itu tidak dilakukan penanahan oleh pihak jaksa, meski telah berstatus sebagai tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumsel melimpahkan berkas empat orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas (jargas) Kota Palembang tahun 2013 ke Kejaksaan.

Kasus dugaan korupsi dengan 4 tersangka tersebut sebelumnya ditangani Penyidik Unit 3 Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Sumsel.

Penyidik melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas Kota Palembang tahun 2013 senilai Rp22,5 miliar ini merupakan pelimpahan tahap dua. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Jajaran pejabat Polda dan Polrestabes Palembang memberikan keterangan seputar pengusutan kasus pembunuhan siswi SMP di Talang Kerikil Palembang. Foto: Sumselheadline/Ela.

Polisi Pastikan Proses Kasus Pembunuhan Siswi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pihak Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tiga anak bawah umur yang terlibat pembunuhan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *