Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Ririn, mantan admin perusahaan agen karpet di Palembang, ditahan polisi karena gelapkan uang Rp 1,3 miliar, Rabu (31/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Ririn, mantan admin perusahaan agen karpet di Palembang, ditahan polisi karena gelapkan uang Rp 1,3 miliar, Rabu (31/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Gelapkan Rp 1,3 Miliar, Mantan Admin Agen Karpet Ditahan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kurang lebih 12 jam menjalani pemeriksaan, akhirnya Oktarina Permatasari alias Ririn (33), tersangka kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar milik perusahaan akhirnya resmi ditahan penyidik Polda Sumsel.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilaporkan Wanda Osnawi (44), pemilik PD Terang Dunia di Talang Keramat Banyuasin dan korban merupakan pemilik perusahaan agen karpet yang merupakan mantan bos dari tersangka Ririn.

Tersangka ditahan Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap tersangka yang sempat mangkir pada pemanggilan pertama, mangkirnya tersangka setelah memberikan surat alasan sakit yang hanya melampirkan surat izin sakit dari bidan.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka pada Selasa (30/7/2024) malam, tersangka yang merupakan warga Jalan Malaka II, Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni ini dengan didampingi kuasa hukumnya Suwito Winoto SH.

Sebelum ditahan di sel Tahti, tersangka diantar penyidik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel.

“Iya benar sudah (ditahan),” ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal dalam pesan singkat WhatApps (WA), Rabu (31/7/2024).

Sementara, Kuasa hukum tersangka, Suwito Winoto H mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kliennya ini ke penyidik kepolisian.” Ya, kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik, termasuk jika ditahan,” sebut Suwito.

Tulisan lainnya :   Interpol Keluarkan Red Notice Selebgram Palembang Alnaura

Terpisah, terkait penahanan terhadap tersangka ini, kuasa hukum pelapor, M Syarif Hidayat SH mengapresiasi langkah dari penyidik tersebut.

“Sudah sepatutnya dan selayaknya jika tersangka ini ditahan. Karena pasti ada alasan obyektif adanya kekhawatiran penyidik tersangka bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegas Syarif didampingi kuasa hukum pelapor lainnya, Debit Sariansyah SH.

Terbukti di pemanggilan pertama dia mangkir dari pemeriksaan, Syarif juga menyebut, surat izin sakit yang diberikan tersangka ternyata dibuat dengan mengelabui seorang bidan di kawasan Kalidoni.” Surat sakit yang disampaikan oleh si tersangka ini sudah dicek penyidik ke bidan yang bersangkutan,” tambahnya.

Dia juga membenarkan surat itu diberikan karena tersangka mengaku bosnya hendak menyuruhnya keluar kota sementara dia tidak mau.” Bukan untuk alasan tidak mendatangi panggilan penyidik,” tutup Syarif.

Sebelumnya, mantan karyawan PD Terang Dunia, agen karpet di Palembang berinisial OP alias Ririn (33) mangkir dari panggilan Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. Ririn telah dijadikan tersangka dslam kasuss dugaan penggelapan perusahaan senilai Rp1,3 miliar.

Tulisan lainnya :   Sholat ke Masjid, Dua Hp Lenyap Disikat Maling

Namun, sayangnya, pada pemanggilan perdana Jumat 25 Juli 2024 pagi, tersangka berhalangan hadir dengan alasan sakit. Tersangka hanya mengirimkan surat keterangan sakit yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Suatu tersebut dinilai banyak kejanggalan.

Hal inilah yang dipermasalahkan oleh Sapriadi Syamsudin SH MH selaku tim kuasa hukum pelapor sekaligus korban dalam kasus ini, Wanda Osnawi (44) selaku Direktur Utama PD Terang Dunia.

“Yang kami permasalahkan soal surat keterangan sakit yang dilampirkan oleh tersangka sebagai alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik yang menurut kami banyak terdapat kejanggalan. Untuk masalah pemanggilannya kami tidak mempermasalahkannya,” kata Sapriadi usai menemui penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat siang.

Kejanggalan yang ditemukan dalam keterangan sakit itu hanya dari bidan bukan dokter yang berkompeten. “Dan tidak terdapat kop surat, tidak ada keterangan sakit apa, tidak ada stempel surat serta izin sakit selama empat hari. Kami menduga ini sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan karena sepengetahuan kami keterangan sakit itu cuma berlaku selama tiga hari,” tegas Sapriadi. (Ela)

Editor: Edi

Check Also

KPK menggelar pres conference dan menahan enam orang terkait OTT di Kabupaten OKU, Minggu (16/3/2025). Foto: screeshot youtube KPK.

Terkait Fee Proyek, Enam Pejabat-Swasta di OKU Ditahan KPK

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pers konfrence atas penangkapan enam pejabat dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *