SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak Nota Keberatan (Eksepsi) penasehat hukum dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Korpri Banyuasin tahun 2022-2023, Kamis (20/6/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Misriati, SH, MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim serta dihadiri oleh kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar putusan sela majelis hakim menyatakan bahwa dalil eksepsi penasehat hukum terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani yang menyebut surat dakwaan penuntut umum tidak benar, kabur, dan tidak jelas, merupakan masuk materi pokok perkara dan haruslah dibuktikan dalam persidangan. Bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 huruf (a) dan huruf (b) KUHAP.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani tidak dapat diterima seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 huruf (a) dan huruf (b) KUHAP, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan kepada para terdakwa tersebut,” urai majelis hakim saat bacakan putusan sela.
Atas kerugian keuangan negara seperti dakwaan penuntut umum Kejari Banyuasin, yang menerangkan uang tersebut sudah dikembalikan oleh kedua terdakwa jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, majelis hakim juga menyatakan harus dibuktikan dalam persidangan.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta
Atas perbuatan para terdakwa, penuntut umum Kejari Banyuasin menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP dan perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.
Untuk diketahui kedua terdakwa Bambang Gustiandi dan Mirdayani merupakan pejabat di lingkungan KORPRI Kabupaten Banyuasin, yaitu selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin. (Ela)
Editor: Ferly