SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang karyawan swasta di Palembang Chanderasu (44) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Warga Komplek Grand Garden, Jalan Blanco, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni itu menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh rekan kerjanya berinisial RD dari Ekspedisi 3 Pandawa di Palembang.
Aksi penipuan dan penggelapan itu terjadi di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, Sabtu 7 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Chanderasu, awalnya pelaku menyewakan mobil dan jasa angkutan ke Palembang dan Jakarta.
Kemudian terlapor akan melakukan pembayaran dengan mengunakan bilyet giro BCA sebanyak 10 lembar dan diketahui pembayaran jatuh tempo selama empat Kali.
“Ketika saya cek ternyata bilyet giro itu kosong. Jadi saya melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang,” kata Chanderasu di Mapolrestabes Palembang, Rabu (14/6/2023).
Akibat peristiwa penipuan dan penggelapan ini korban mengalami kerugian Rp292 juta, lantaran sewa mobil dan jasa angkutannya tidak dibayar dan terlapor ini sudah menggunakan kendaraannya kurang lebih 20 kali pengangkutan.
“Intinya, saya berharap dengan laporannya pelaku bisa tertangkap dan uangnya bisa kembali,” ujar Chanderasu. (Ela)
Editor : Ferly