SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Petugas Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali gerak cepat, menangkap satu lagi pelaku perampok gaji karyawan PTP Mitra Ogan (MO) sebesar Rp 591,4 juta di SPBU Lubuk Batang Jl Lintas Baturaja-Prabumulih Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
Pelaku keempat Jeffri Andi (34), warga Mariana, Banyuasin ditangkap Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap petugas opsnal unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dipimpin AKP Taufik Ismail, SH saat kongkow di sekitaran Bundaran Air Jakabaring Sport City Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika,SH,SIK mengatakan, begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Petugas langsung melakukan penangkapan.
“Saat kita interogasi dia mengakui terlibat aksi perampokan gaji milik karyawan PT Mitra Ogan. Bersama keempat pelaku lainnya,” ucap Kompol Agus, Jumat (28/7/2023)
Dikatakan Agus, ditangkapnya tersangka Jeffry telah empat pelaku perampokan gaji karyawan PTP MO yang ditangkap.
“Sebelumnya, tiga tersangka sudah lebih dulu ditangkap masing-masing Erwin alias Raden, Husen dan Achmad Mulyadi, sementara satu orang lagi masih dalam kejaran polisi berinisial FM,” ujarnya.
Agus menyebut bahwa pengakuan ketiga tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, uang Rp 591,4 juta itu masing-masing dibagi rata Rp 120 juta.(Ela)
Editor : Ferly