SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang remaja berinisial RV (18), diamankan Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, lantaran diduga sudah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Senin (10/6/2024).
Remaja yang tinggal di Kecamatan Sako Palembang ini, dibekuk setelah adanya laporan yang dibuat oleh AS (43), ayah korban di SPK Terpadu Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya penangkapan terhadap remaja yang diduga sudah melakukan aksi rudapaksa terhadap anak berusia 14 tahun tersebut.
Menurut pengakuan orang tua korban, dijelaskan AKBP Haris, pada saat laporan bahwa sebelum kejadian anaknya sudah hampir seminggu tidak pulang ke rumah.
“Awalnya korban tidak pulang ke rumah hampir satu minggu, saat pulang, korban ditanya oleh orang tuanya dan mengaku jika dia sudah dirudapaksa oleh seorang pria yang dikenalnya melalui sosial media,” katanya.
Sementara, ayah korban mengatakan mengetahui anaknya sudah diperlakukan seperti itu oleh pelaku, ia langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.
Sesudah membuat laporan kami meminta anak saya untuk memancing pelaku keluar hingga pelaku terpancing dan mau janjian bertemu di
bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 10 Ulu Palembang. Pada saat itulah pelaku langsung kami bawa ke Polrestabes Palembang ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Anak saya ini dibawa pelaku dan pas pulang-pulang sudah dalam keadaan kusut, seakan tidak bergairah,” tambahnya.
Sementara menurut korban, ia dan pelaku sudah dekat dan menjalin hubungan asmara berawal dari satu bulan yang lalu saat berkenalan melalui sosial media Facebook.
Kami kenal di Facebook, lalu janjian ketemuan di salah satu mall di Jalan Jenderal Sudirman Palembang. Pada saar itulah pelaku mengungkapkan perasaannya kepada saya dan saya pun menerimanya,” imbuhnya.
Beberapa hari setelahnya, lanjut korban, pelaku lantas mengajaknya jalan dan berhari-hari tidak pulang ke rumah.
“Saya dipaksa dan dibawanya ke salah satu penginapan. Kami istirahat dan dia meniduri saya. Awalnya saya berontak, namun tidak berdaya setelah itu dia berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi saya,” katanya.
Sedangkan pelaku mengaku jika korban adalah pacarnya. “Saya dan dia tinggal di Rusun selama lima hari. Selama itu, sudah empat kali berhubungan badan, tidak ada pemaksaan sama sekali,” ungkapnya.
Dikatakannya, dirinya bersedia bertanggung untuk menikahinya.” Sebelum kami nyewa di Rusun, dia mengaku di marahi orang tuanya. Dia bilang mau bunuh diri kalau tidak saya jemput, lalu kami sepakat mencari kontrakan rumah dengan menjual hp, dengan modal itu, kami hidup bersama,” ujarnya. (Ela)
Editor: Ferly