SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Novi , seorang ibu Rumah Tangga warga Jalan Cereme Gang Selamet Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ditangkap jajawan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Ibu muda itu diamankan saat berada di atas Jembatan Batu Urip Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau II Kota Lubuklinggau.
Dari tersangka Novi, polisi berhasil mengamankan 15 butir pil ekstasi warna hijau dibungkus dengan plastik klip bening. Selain itu mengamankan celana jins warna biru tanpa merk.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, didampingi Kasat Narkoba Iptu Novera E J Putra, melalui siaran pers nya menjelaskan kronologis terungkapnya peredaran narkoba tersebut.
Berawal pada Senin 13 Mei 2024, sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah Batu Urip tepatnya di atas jembatan Baru Urip.
Dalam penyergapan itu juga dilakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan itu petugas menemukan plastik klip yang berisikan 15 butir ekstasi warna hijau muda dalam saku celana yang dipakai oleh tersangka.
Ketika diintrogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari Kota Palembang untuk kemudian dijual kembali (edarkan) di Kota Lubuklinggau.
Dengan Barang Bukti tersebut tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rya)
Editor: Ferly