Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
RG, oknum dosen Unsri, yang kini sudah bebas bersyarat. setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara. Foto: Dok Sumselheadline.
RG, oknum dosen Unsri, yang kini sudah bebas bersyarat. setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara. Foto: Dok Sumselheadline.

Oknum Dosen Chat Mesum Kini Bebas Bersyarat dari Rutan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Oknum dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Palembang, RG telah keluar dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang, dengan status bebas bersyarat.

Reza sebelumnya telah dipenjara selama 2,5 tahun atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi pada 2021. Pembebasan RG dilakukan setelah keluarnya surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kasi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas I Palembang, Fitri Yadi menjelaskan, Reza tetap diwajibkan melaporkan diri satu bulan sekali ke Balai Pemasyarakatan sampai masa hukumannya berakhir. “Wajib lapor tetap berlaku, jadi tiap bulan harus lapor,” katanya, Kamis (9/5/2024).

Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap RG, karena terbukti melakukan pelecehan seksual berupa chat mesum dan pesan suara kepada beberapa mahasiswi pada 30 Mei 2022.

Tulisan lainnya :   Pencuri Terekam CCTV Dibekuk Polisi

Namun melalui proses banding, hukumannya RG dipotong menjadi empat tahun penjara. Setelah menjalani masa hukuman selama sekitar 2,5 tahun, RG mengajukan pembebasan bersyarat yang akhirnya disetujui.

Sekedar mengingatkan, kasus yang sempat jadi sorotan publik menjerat terpidana saat itu yakni melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Pesan singkat tersebut berisikan RG mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Tulisan lainnya :   Mengaku Polisi, Pria Ini Larikan Sepeda Motor

Atas perbuatannya majelis hakim tingkat pertama pada PN Palembang menghukum RG  dengan pidana selama 8 tahun penjara, lalu di PT dikurangi menjadi empat tahun. RG bebas bersyarat usai jalani masa hukuman dipenjara kasus chatting mesum ke mahasiswi, ternyata punya jabatan yang tidak main-main selain menjadi dosen pada Unsri.

Hal itu diketahui dari penelusuran melalu website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yakni pddikti.kemendikbud.go.id pada Rabu 8 Mei 2024. Sebagaimana lawan website tersebut, tercatat nama RG masih berstatus sebagai dosen tetap di PTN tersebut. Tercatat juga, selain sebagai dosen tetap ternyata RG juga memiliki jabatan sebagai Asisten Ahli program studi Manajemen. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa terkait tindak pidana korupsi pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Rabu (12/2/2025). Foto: Dok Aliansi Pemuda.

Mahasiswa Desak Usut Keterlibatan HP Dugaan Korupsi PLTU

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *