Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Solar Oplosan Disuling dengan Penjernih Bleaching

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib SIK memimpin langsung penggerebekan gudang bahan bakar jenis solar oplosan Senin (28/11/2022) siang. Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah dan tim opsnal Unit Pidana Khusus (Pidsus) itu menggerebek gudang di Jalan H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.

Petugas menemukan barang bukti solar oplosan sebanyak 10 ton yang dilakukan oleh empat pria, Jhonius Caprico (33), warga jalan Aiptu Wahab Kelurahan Tuan Kentang, Jakabaring. Lalu, Haryadi (33), warga jalan PDAM Tirta Musi, Kecamatan Gandus. Salim (33), warga desa Talang Nanoko, Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir, dan Sugianto (33), warga Lubuk Karet, Kecamatan Pegayut, Ogan Ilir.

Tulisan lainnya :   Dituduh Mencuri, Pedagang Pempek Dikeroyok dan Ditelanjangi

Sebelum melakukan penggerbekan, kata Ngajib, terlebih dahulu pihaknya telah melakukan penyelidikan bahwa minyak oplosan tersebut berasal dari minyak solar kotor yang dibeli pelaku dari luar daerah, lalu kemudian dicampurnya. “Untuk memulihkannya pelaku menggunakan bahan pemulihan berupa bleaching, agar terlihat minyak tersebut bersih dan baru. Kemudian kita melakukan penggerebekan minyak solar oplosan di gudang kawasan Kertapati, Palembang,” kata Mokmahad Ngajib, Senin(28/11/2022).

Ngajib menambahkan, kasus ini masih dalam penggembangan Unit Pidsus. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit mesin sedot merk robot, satu buah selang ukuran 2 inch, satu buah jeriken kapasitas 30 liter berisikan minyak mentah.

Tulisan lainnya :   Jalan Santai Dukung Prabowo Berhadiah Ratusan Juta

Satu buah jeriken kapasitas 20 liter berisikan minyak bleaching, satu botol air mineral ukuran satu liter berisikan minyak mentah atau sample dari gudang. Selanjutnya, satu botol air mineral ukuran satu liter berisikan minyak mentah sample dari mobil tangki transportir berlambang Heva Petrolium Energi, satu unit mobil truk tangki sebanyak 5 ton minyak solar kotor, dibawa transportir berlambang PT Heva Petrolium Energi nopol BG 8796 DD.

“Keempat pelaku kita jerat pasal 53 huruf b dan atau c dan d Undang-Undang RI nomor 22 yahun 2001 tentang minyak serta gas bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun,” pungkasnya. (ela)

Editor : Edi

Check Also

Tampak seorang pedagang Pasar 16 Ilir Palembang mulai mengangkut barang dagangan ke los sementara, Selasa (17/9/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.

Akhir September Pedagang Pasar 16 Ilir Direlokasi, Begini Sistemnya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Relokasi pedagang Pasar 16 Ilir Palembang masih alot. Para pedagang masih enggan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *