SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sudah adanya perdamaian antara korban TAF dengan tersangka oknum dokter MY, terkait kasus dugaan asusila yang terjadi di RS Bunda Jakabaring Banyuasin, Sumsel.
Terkait hal tersebut, mantan kuasa hukum korban TAF, Redho Junaidi, SH, MH didampingi Andyka Andalan Tama, SH, angkat bicara, Senin (22/4/2024). “Untuk masalah perdamaian tersebut saya tidak tahu, karena tidak pernah dilibatkan dalam perdamaian itu,” ungkap Redho.
Menurut Redho terkait stetmen kuasa hukum tersangka MY, di Media, perdamaian itu melibatkan kuasa hukum korban yakni Febri. “Jadi silahkan konfirmasi ke Febri. Perdamaian itu di lakukan tanpa sepengetahuan saya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, mengenai uang damai juga silahkan konfirmasi ke yang bersangkutan. Karena saya tidak terlihat dalam perdamaian itu. Tidak saya menerima serupiah pun uang perdamaian itu, meskipun saya sempat di minta rekening akan tetapi saya tidak memberikan rekening karena perdamaian dalam UU TPKS pasal 6b dan atau 15 bukanlah delik aduan dan RJ tidak berlaku dalam perkara tsb (pasal 23) sehingga tidak menghentikan perkara dan harus dilanjutkan, pertanyaannya mau tidak dokter MY jika tau dari awal perkara ini tetap lanjut memberikan sejumlah uang, makanya saya tidak ada mau menerima uang ataupun memberikan rekening,” tegasnya.
Sambung Redho kembali, beberapa hari lewat dirinya mendapatkan chat dari nomor Hp kliennya mengenai pencabutan kuasa.
“Akan tetapi tanda tangan pada surat kuasa dan pencabutan kuasa itu sangat berbeda, diduga seperti dipalsukan. Selain itu saya juga sempat mau konfirmasi ke klien saya melalui telepon dan pesen WhatsApp, namun nomor handphone sudah tidak aktif dan pesan WhatsApp tidak di baca,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly