SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pihak kereta api Indonesuia, termasuk KAI Divre III Palembang, mengeluarkan aturan terbaru, dimana penumpang kereta jarak jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan bukti vaksinasi ketiga (booster). Bagi penumang usia 6-17 wajib telah vaksinasi kedua. Ketentuan itu berlaku per 30 Agustus 2022.
Bagi pelanggan yang ingin berpergian menggunakan kereta agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus mendatang, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.
“Saat ini masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah, agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh,” sampainya.
KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III meliputi, KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.