Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Ramelan, ditangkap polisi karena memperkosa pacarnya, lalu mengancam menyebar foto bugilnya, Senin (12/3/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Ramelan, ditangkap polisi karena memperkosa pacarnya, lalu mengancam menyebar foto bugilnya, Senin (12/3/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Perkosa Pacar, Lalu Ramelan Ancam Sebar Foto Syur Korban

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — M Ramelan (25), seorang pemuda di Palembang diciduk polisi, setelah dilaporkan memperkosa pacarnya berinisial SF (19). Aksi itu dilakukannya dengan modus menyebarkan foto telanjang atau bugil korban, Selasa (12/3/2024).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan mengatakan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran. Keduanya berkenalan di media sosial.

“Jadi pelaku kenal dengan korban ini melalui sosial media dan menjadi sepasang kekasih setelah itu,” katanya.

Fifin menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (22/2/2024) sekitar pukul 23.30 WIB saat pelaku dan korban sedang melakukan video call. Pelaku kemudian menyuruh korban untuk membuka kancing bajunya. Lalu saat korban lengah, Ramelan ternyata melakukan tangkap layar dan menyimpan foto tersebut di handphonenya.

Tulisan lainnya :   Pasutri Tipu Pedagang Emas, Rugi Miliaran

Kemudian pada Rabu (28/2/2024) pukul 16.00 WIB, pelaku menjemput korban dari kampusnya dan ketika sedang diperjalanan tiba-tiba turun hujan. “Pelaku kemudian berpura-pura mengajak korban berteduh di kosan temannya dan saat berada di sana, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan,” kata dia.

Korban menolak diajak berhubungan badan. Namun pelaku mengancam jika korban tidak menuruti maka pelaku akan menyebarkan foto bugilnya tersebut. Korban kemudian hanya bisa pasrah saat pelaku memperkosanya.

“Pelaku bahkan menggigit pipi korban saat memaksanya berhubungan badan. Setelah kejadian tersebut, pelaku terus mengancam korban agar mereka bertemu dan meminta untuk berhubungan lagi,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   Kejari Amankan Pejabat Teras Disnaker Sumsel

Korban yang tidak menerima atas tindakan pelaku, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kini Ramelan sudah diamankan oleh kepolisian Polrestabes Palembang dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.”Karena korban termasuk dewasa, jadi pelaku dikenakan dengan Pasal 289 KUHP,” pungkasnya. (Ela)

Editor; Ferly

Check Also

Para mahasiswa UI membentangkan sejumlah spanduk bertulisakan protes atas beberapa kebijakan pemerintahan Prabowo, Senin (17/2/2025). Foto: Kompas.com.

Mahasiswa Bergerak, Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Ribuan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bergerak menggelar aksi di Jakarta, Senin (17/2/2025). …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *