SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — M Ramelan (25), seorang pemuda di Palembang diciduk polisi, setelah dilaporkan memperkosa pacarnya berinisial SF (19). Aksi itu dilakukannya dengan modus menyebarkan foto telanjang atau bugil korban, Selasa (12/3/2024).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan mengatakan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran. Keduanya berkenalan di media sosial.
“Jadi pelaku kenal dengan korban ini melalui sosial media dan menjadi sepasang kekasih setelah itu,” katanya.
Fifin menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (22/2/2024) sekitar pukul 23.30 WIB saat pelaku dan korban sedang melakukan video call. Pelaku kemudian menyuruh korban untuk membuka kancing bajunya. Lalu saat korban lengah, Ramelan ternyata melakukan tangkap layar dan menyimpan foto tersebut di handphonenya.
Kemudian pada Rabu (28/2/2024) pukul 16.00 WIB, pelaku menjemput korban dari kampusnya dan ketika sedang diperjalanan tiba-tiba turun hujan. “Pelaku kemudian berpura-pura mengajak korban berteduh di kosan temannya dan saat berada di sana, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan,” kata dia.
Korban menolak diajak berhubungan badan. Namun pelaku mengancam jika korban tidak menuruti maka pelaku akan menyebarkan foto bugilnya tersebut. Korban kemudian hanya bisa pasrah saat pelaku memperkosanya.
“Pelaku bahkan menggigit pipi korban saat memaksanya berhubungan badan. Setelah kejadian tersebut, pelaku terus mengancam korban agar mereka bertemu dan meminta untuk berhubungan lagi,” jelasnya.
Korban yang tidak menerima atas tindakan pelaku, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kini Ramelan sudah diamankan oleh kepolisian Polrestabes Palembang dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.”Karena korban termasuk dewasa, jadi pelaku dikenakan dengan Pasal 289 KUHP,” pungkasnya. (Ela)
Editor; Ferly