Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tersangka Sarimuda saat menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel. Foto: Dok Sumselheadline.
Tersangka Sarimuda saat menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel. Foto: Dok Sumselheadline.

Mantan Cawako Palembang Segera Disidangkan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang perkara dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara yang menjerat terdakwa Ir Sarimuda, mantan Direktur Utama PT.Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar di BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut melalui e-Berpadu Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/1/2024).

Juru bicara PN Palembang Edi Pelawi SH MH mengatakan dan membenarkan, jika pihaknya telah menetapkan jadwal sidang perkara yang menjerat terdakwa Sarimuda, mantan Cawako Palembang tersebut.  “Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan melalui e-Berpadu dan sudah teregister di PN Palembang, dan per hari ini fisik pelimpahan berkas perkaranya sudah masuk,” tegas Edi Pelawi.

Tulisan lainnya :   Pemprov Sumsel Apresiasi Upaya Menekan Angka Pengangguran

“Untuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan digelar pada Senin mendatang 29 Januari 2024. Sidang pembacaan dakwaan yang akan dibacakan oleh JPU KPK akan di ketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai tersangka Sarimuda bakal dihadirkan langsung diruang persidangan, Edi mengatakan, belum menerima informasi lanjut dari pihak jaksa KPK RI. Namun kemungkinan besar tersangka Sarimuda bakal dihadirkan secara langsung diruang sidang,

Dan dirinya berharap pada agenda sidang perdana mendatang, pembacaan dakwaan terhadap tersangka Sarimuda, dapat berlangsung tertib, dirinya juga menghimbau kepada pengunjung sidang, agar tertib selama berlangsungnya persidangan serta kepada para pihak yang tidak berkepentingan untuk jangan mencoba-coba mendekati perangkat persidangan. “Hal itu guna untuk menjaga marwah persidangan dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

Tulisan lainnya :   Personil Command Center Polda Sumsel Dibekali Ilmu Cyber

Seperti diketahui, adapun modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut, KPK mengungkapkan bahwa ketika diangkat sebagai Dirut PT SMS pada 2019, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Ilustrasi Pak Ogah. Foto: Pidjar.com

Pak Ogah Menjamur, Pengendara Palembang Resah

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Sejak satu bulan terakhir aksi pengaturan paksa lalu lintas di putaran (U-turn) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *