Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Sumsel Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Guna meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit (RS), maka dibutuhkan badan khusus yang tugasnya mengawasi aktifitas sejumlah RS di Provinsi Sumsel. Karena RS sebagai fasilitas pelayanan kesehatan utama, yang berkaitan langsung dengan  sumber daya manusia kesehatan.

Untuk itu, melalui Keputusan Gubernur  Sumsel No : 803/KPTS/Dinkes/2022, 1 November 2022, Pemprov Sumsel membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Prosesi pelantikan dilakukan bWakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Rabu (16/11).

“Rumah sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan, yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat. Lalu peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan, dan peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit,” kata Mawardi.

Dia berharap, dengan telah dilantiknya anggota BPRS  Sumsel, diharapkan dapat menjalankan tugasnya, bekerja secara profesional dan pro aktif, demi berjalannya pelayanan kesehatan dengan memberikan pemahaman hak dan kewajiban  lebih diperhatikan. “Kami berharap mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana tata cara pengaduan pada BPRS Provinsi Sumsel,” tuturnya.

Tulisan lainnya :   Pasar Ikan Modern Jadi Sentra Ikan Hias Palembang

Sementara Kepala Dinas Kesehatan  (Kadinkes) Provinsi Sumsel. dr Trisnawarman M.Kes, SpKKLP, dalam laporannya mengatakan, Rumah Sakit di Provinsi Sumsel saat ini berjumlah 86 unit yang tersebar di seluruh 17 Kabupaten/Kota,  terdiri dari 37 RS milik pemerintah, 45 RS milik swasta dan 4 RS milik TNI/POLRI. Dengan pembagian berdasarkan type kelas terdiri dari: 2 RS type A, 8 RS type B, 51 RS type C, 23 RS type D dan 2 RS type D Pratama.

Menurutnya, penyelenggaraan Pelayanan di Rumah sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan agar dapat melaksanakan fungsinya secara optimal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dengan mengutamakan keselamatan pasien dengan berpedoman pada  Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2014 tentang tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia, Peraturan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.803/KPTS/DINKES/2022 tentang Pembentukan BPRS Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2025.

Tulisan lainnya :   100 Orang per Bulan Vaksin Anti Rabies, Usai Digigit Anjing-Kucing

“BPRS Provinsi merupakan unit non struktural di Dinas Kesehatan Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen,” katanya. (fer)

Editor : Edi

Check Also

Para mahasiswa UI membentangkan sejumlah spanduk bertulisakan protes atas beberapa kebijakan pemerintahan Prabowo, Senin (17/2/2025). Foto: Kompas.com.

Mahasiswa Bergerak, Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Ribuan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bergerak menggelar aksi di Jakarta, Senin (17/2/2025). …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *