SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Unit reskrim Polsek Sukarami Palembang menggelar rekontruksi perusakan rumah di Jalan Perumahan Pondok Palem Indah Blok F5, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, Senin (22/1/2024).
“Rekontruksi ini dalam rangka pemberkasan yang hampir lengkap,” papar Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra melalui Kanit Reskrim, Iptu Deny Irawan, ketika dikonfirmasi wartawan. Deny menjelaskan, rekontruksi terdiri dari 23 adegan.
“Jumlah keseluruhan 23 adegan. Memang ada beberapa versi yang harus digantikan, karena tersangka Reza tidak mengakui perbuatannya atas pelemparan batu, menyebabkan kaca rumah korban Demy pecah,” ujarnya.
Deny menambahkan, dari adegan ke enam hingga terakhir, tersangka tidak mengakui, sementara sejumlah saksi mengaku melihat. “Tersangka tidak mengelak kalau dirinya telah mendatangi rumah korban, berikut bersama dengan orangtuanya. Kini berkasnya sudah masuk tahap satu, P19 dan atas petunjuk jaksa harus dilakukan rekontruksi. Kemungkinan besar berkas akan lengkap P21, sekitat satu minggu atau tujuh hari kerja ke depan,” paparnya.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) tersangka, Titis Rachmawati membenarkan pihaknya menghadiri rekontruksi tersebut, yang tertuang dalam undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor : B / 58 / I / 2024 / SKM.
“Benar, kami penuhi undangan yang dikirimkan jaksa untuk rekontruksi atas klien kami, yang diduga telah melakukan pengerusakan. Rekontruksi di lakukan penyidik Polsek Sukarami Palembang,” tuturnya. Pihaknya tetap akan menunggu berkas kliennya lengkap dan naik ke meja hijau.”Kami tunggu di pengadilan saja,” tukas Titis.
Dari liputan dilokasi, rekontruksi yang digelar penyidik cukup menyita perhatian masyarakat setempat.”Iya, warga kami sangat antusias menyaksikan reka ulang ini. Mereka ingin tahu secara dekat, apa yang terjadi sesungguhnya,” beber Ketua RT setempat, Herlina. (Ela)
Editor: Ferly