Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Sarimuda Mantan Cawako Palembang Diamankan Polisi

SUMSELHEADLINE.COM–Mantan kepala dinas perhubungan Sumsel dan juga pernah tiga kali calon walikota Palembang, Sarimuda, diamankan tim penyidik Polda Sumsel. Pria yg kini menjabat direktur di sebuah BUMD milik Pemprov Sumsel itu, diduga melakukan perbuatan pidana terkait jual beli tanah di wilayah Muaraenim.

“Tahu,  saya kenal baik kok dengan pak Sarimuda. Tetapi kan saya berproses masalah hukum saja sebagai pembela klien saya,” kata Anton Nurdin, kuasa hukum pelapor/korban saat dikonfirmasi wartawan via telepon prihal laporan terhadap Sarimuda, Jumat (5/11/2021), seperti dikutif dari sripoku.

Ia menjelaskan, laporan yang ditujukan kepada Sarimuda lantaran permasalahan kliennya yang membeli sebidang tanah seluas 26 hektar di desa Tanjung Baru, Kecamatan  Muara belida, Kabupaten Muaraenim kepada Margono dan irwan safrizal dengan harga Rp 26 miliar.

Tulisan lainnya :   Dua Atlet Gulat Muba Kembali Peroleh Emas Porprov Sumsel

Dimana tanah tersebut telah memilki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil, pada saat menjualkan bidang tanah tersebut Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara yakni  Sarimuda.

Sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda menyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah dan ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat Margono.

Setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata bidang tanah tersebut tidak dikusai oleh korban karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut, dan ada salah satu Surat Hak Milik (SHM)  nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh  korban.

Tulisan lainnya :   Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Banyuasin, Ini Modus Pelaku

“Yang kami laporkan itu dalam kasus ini awalnya Margono Cs. Tetapi setelah berkembangnya kasus ada keterlibatan Sarimuda. Ya, namanya saya kuasa hukum tetap menjalankan tugas saja,” jelas Anton.

Menurutnya, antara kliennya dengan Sarimuda memiliki hubungan juga cukup dekat. Akan tetapi, ia tak mengetahui apakah sebelumnya ada kesepakatan pembayaran atau tidak.

Selanjutnya, Anton Nurdin lalu membuat Laporan Polisi No : LP/B-852/XI/spkt polda sumsel tanggal 20 September 2021. Pelapor dalam kasus ini adalah Anton Nurdin. (SH)

Check Also

Jajaran pejabat Polda dan Polrestabes Palembang memberikan keterangan seputar pengusutan kasus pembunuhan siswi SMP di Talang Kerikil Palembang. Foto: Sumselheadline/Ela.

Polisi Pastikan Proses Kasus Pembunuhan Siswi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pihak Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tiga anak bawah umur yang terlibat pembunuhan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *