SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sidang dakwaan dugaan korupsi pengangkutan batubara pada BUMD Pemprov Sumsel kembali digelar di PN Tipikor Klas 1A Palembang, Senin (29/1/2024). Berdasarkan audit untuk kerugian negara mencapai Rp18 miliar.
Kasus itu sendiri menjerat mantan Direktur PT SMS Ir Sarimuda, yang juga mantan calon Walikota Palembang. Dalam sidang tim JPU KPK mendakwa Ir Sarimuda, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan,” kata JPU dalam siding.
“Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” tambah penuntut umum pada poin dakwaannya.
Usai sidang JPU KPK Dian Hamisena SH, mengatakan pihaknya menyiapkan 45 saksi dan tiga ahli. “Ada 45 saksi dan 3 ahli, saksi dari PT SMS, vendor dan beberapa pihak lain, untuk saksi Pemprov Sumsel, kami cek karena saya bukan PIC saksinya,” tutupnya. (Ela)
Editor: Ferly