SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus kontroversi penganiayaan pencuri kotak amal masjid hingga meninggal dunia, berakhir hukuman penjara bagi lima terdakwa jemaah masjid Baitul Muwaffaqah, Kebun Bunga Palembang.
Lima terdakwa itu yakni Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo, dan Yoga Harry Kesatria dihukum oleh majelis hakim PN Palembang, Jumat (25/10/2024). Mereka harus menelan pil pahit lantaran divonis pidana tiga tahun penjara.
Tangis haru pun pecah dari keluarga dan kerabat para terdakwa, usai mendengarkan vonis pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa yang dibacakan majelis hakim diketuai Oloan Exodus, SH, MH.
Masing-masing terdakwa, menurut pertimbangan majelis hakim, terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan korban yang merupakan pelaku pencurian kotak amal bernama Andi Irawan meninggal dunia.
Majelis hakim menuturkan sependapat dengan jerat pasal pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1.
Namun, majelis hakim tidak sependapat tentang lamanya pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana tiga tahun dan enam bulan penjara.
Meski, ada beberapa beberapa majelis hakim turut mempertimbangkan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, namun kelima terdakwa tetap dijatuhi hukuman pidana.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas majelis hakim bacakan petikan amar putusan.
Adapun pertimbangan menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa, diantaranya perbuatan para terdakwa tidak dapat dibenarkan karena telah menghilangkan nyawa korban.
Sementara, pertimbangan yang meringankan diantaranya para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Atas vonis pidana tersebut, setelah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan masing-masing penasihat hukum para terdakwa terpaksa menyatakan terima.
Usai pembacaan vonis pidana 3 tahun penjara, tangis dari keluarga dan kerabat masing-masing terdakwa pecah seketika seakan tidak percaya akan kenyataan pahit yang harus diterima para terdakwa.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang korban pelaku pencurian kotak amal bernama Andi Irawan berdasarkan hasil visum ditemukan beberapa bekas luka penganiayaan.
Selain ditemukan beberapa bekas luka, berdasarkan hasil visum juga ditemukan fakta adanya dugaan korban telah mengkonsumsi narkoba yang ditemukan didalam tubuhnya.
Sebelumnya, Ustad Drs H Umar Said selaku sesepuh masjid Baitul Muwaffaqah bermula kasus pelaku pencurian kotak amal yang berada di daerah Kebun Bunga yang terjadi pada sekira bulan Desember 2023 silam.
“Pencurian kotak amal masjid terjadi saat menjelang subuh, yang mana saat itu marbot Masjid Baitul Muwaffaqah berteriak memanggil orang-orang disekitar masjid,” ungkapnya saat itu.
Lalu, lanjut Ustad Drs H Umar Said warga pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dan saat tertangkap secara spontan langsung melakukan pemukulan yang diantaranya dilakukan para terdakwa.
Saat itu juga, lanjutnya pelaku pencurian tidak meninggal ditempat melainkan sempat diantar oleh anggota Polsek setempat kerumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Ustad Drs H Umar Said, peristiwa tersebut merupakan puncak dari amarah warga khususnya jemaah masjid lantaran sering terjadinya tindak pidana pencurian di Masjid Baitul Muwaffaqah dalam kurun beberapa waktu terakhir.
Aksi pencurian yang sering terjadi di Masjid Baitul Muwaffaqah, sepengetahuannya beberapa kali pencurian sepeda motor serta kotak amal masjid.
Bahkan, lanjutnya ia pun juga menjadi korban pencurian sepeda motor yang terjadi hampir satu tahun silam saat diparkirkan di area parkir Masjid Baitul Muwaffaqah.
“Sehingga wajar aksi penganiayaan terhadap pelaku pencurian dilakukan oleh warga khususnya oleh terdakwa dipersidangan, karena itu merupakan puncak kekesalan warga atas aksi pencurian yang kerap terjadi di sekitar Masjid Baitul Muwaffaqah,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly