SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — EV (49), warga Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarami, Palembang, lantaran melakukan pencurian sepeda motor di 20 TKP, Selasa (16/1/2024).
Terakhir, aksi kejahatanannya terungkap usai melarikan sepeda motor milik Darni (24), warga Sukabangun 2 Kecamatan Sukarami, Kamis (11/01/2024) ketika parkir di salah satu parkiran hotel Palembang.
Tersangka kami tangkap setelah menindaklanjuti laporan korban. Tersangka ini merupakan spesialis curanmor, sedikitnya sudah beraksi di 20 TKP,” ungkap Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Denny Irawan SH MH, saat press release.
Dalam aksinya, jabar kapolsek, tersangka termasuk menggunakan modus baru ‘Patah Stang’l.”adi, ini termasuk modus baru. Dia mematah stang, kemudian menyetel kabel kontak, untuk menghidupkan motor. Dia beraksi tidak sendiri, melainkan dibantu temannya HR (DPO) yang masih kami kejar,” ujarnya.
Mereka juga kerap berbagi tugas, lanjut kapolsek, Peran tersangka mematahkan stang, sementara HR membawa sepeda motor, mempreteli untuk menghilangkan jejak, bahkan untuk dijual,” urainya.
Dari keterangan tersangka, dirinya telah melakukan aksi curanmor sebanyak 20 kali. Untuk lokasi biasanya di kawasan Banyuasin, Sungai Rambutan dan Mariana.
Biasanya kami jual motor curian dengan memasang iklan di facebook, sistem Cash On Delivery (COD) dengan kisaran harga Rp 3 Juta. Kemudian uang tersebut kami bagi rata,” urainya.
Tersangka menjelaskan, dirinya kerap beraksi disaat korban sedang tertidur pulas.
“Situasi hujan malam sering para korban tertidur pulas. Disaat itulah, saya manfaatkan untuk mencuri. Saya gunakan jas hujan, melihat situasi lengah, kami mengambil motor rata-rata matic,” tukasnya.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka juga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Ela)
Editor: Ferly