SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memberi sinyal bakal melakukan pengembangan penyidikan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi pajak mirip kasus Gayus Tambunan.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, mencium bakal banyak yang terlibat selain tiga tersangka yang telah dilakukan penahan pada Senin 6 November 2023 kemarin.
Terbukti, giliran tiga petinggi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Prabumulih digarap penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Benar hari ini penyidik memanggil dan memeriksa sebanyak tiga orang, masih dalam rangkaian penyidikan tersebut,” ungkap Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH dikonfirmasi pada Rabu (7/11/2023).
Dia menerangkan, tiga orang yang hadir memberikan keterangan dihadapan penyidik tersebut merupakan petinggi KPP Pratama Kota Prabumulih.
“Di antaranya diperiksa oleh penyidik yakni Kepala KPP Pratama Kota Prabumulih berinisial AM,” sebutnya.
Selain untuk pengembangan penyidikan perkara, lanjut Adi Mulyawan ketiganya di panggil melengkapi berkas perkara terhadap tiga orang tersangka sebelumnya.
“Jika ada perkembangan update terbaru dalam penyidikan perkara ini, akan segera kita informasikan,” tukasnya.
Pernyataan Kasi Penkum tersebut, senada dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noor Deny SH, pada saatψ gelar rilis penahanan tiga tersangka.
“Meski telah ada tersangka dan dilakukan penahanan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan perkara ini bakal dilakukan pengembangan,” sebut Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noor Deny SH MH pada Senin kemarin.
Adapun tiga tersangka yang telah dilakukan penahanan dalam perkara ini yakni berinisial RFG, RFH serta NWP.
Ketiganya merupakan oknum ASN pegawai pajak, yang mana dikabarkan saat ini ketiganya telah disangsi disiplin dari mulai dibebastugaskan hingga dipecat dari sebagai ASN.
Ketiga tersangka, diantaranya yakni RFH dan RFH untuk saat ini telah dijebloskan kedalam rutan Tipikor Pakjo Palembang, sedangkan NWP dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang.
Ketiganya oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak sejak tahun 2019 hingga 2021.
Lebih tepatnya, ketiga tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sejumlah uang yang berasal dari pungutan pajak wajib pajak.
Sehingga ketiganya diduga telah melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ela)
Editor : Ferly