SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad MSc, diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumsel, dalam dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde, Palembang.
Basyaruddin Akhmad MSc diperiksa tim penyidik pidsus di gedung Kejati Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, Senin (7/8/2023).
Sekira pukul 13.36 Wib, Basyaruddin yang juga bakal calon Walikota Palembang dimintai keterangan terkait penyidikan mangkraknya Pasar Cinde Palembang.
Namun, saat dikonfirmasi perihal kedatangannya, Basyaruddin memilih untuk menghindari sorotan kamera dengan menutupi wajahnya menggunakan handphone.
Dia juga tidak mau berkomentar banyak, terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
“Tanya Kasi Penkum saja,” ujar Basyaruddin, sembari menutupi muka dengan handphone dan berlalu dari kejaran awak media menuju lift gedung Kejati Sumsel.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan bahwa yang bersangkutan dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde, Palembang.
“Benar, yang bersangkutan terkonfirmasi hadiri penggilan sebagai untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang,” terang Vanny.
Dibeberkan, Basyaruddin hadiri pemanggilan penyidik sebagai saksi sekira pukul 10.00 Wib, dengan dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Diterangkan Vanny, bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kapasitasnya dalam perkara ini, menjabat sebagai wakil sekretaris pengadaan dalam proyek Pasar Cinde tahun 2015.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, bahwasanya pada hari ini turut diperiksa oleh penyidik yakni M mantan Kepala BKAD tahun 2015.
“Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir hingga akan kita jadwalkan pemanggilan ulang,” jelas Vanny.
Disinggung mengenai konstruksi lengkap perkara, Vanny belum bisa berkomentar banyak lantaran saat ini baru dimulainya tahap penyidikan perkara.
Diketahui sebelumnya, sejak naiknya status ke penyidikan Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Diantaranya, adalah memanggil dan memeriksa saksi Edison SH MH mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019.
Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.
Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.
Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).
Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata. Sebab, berdasarkan pantauan langsung ke lapangan, kawasan pembangunan yang ditutup menggunakan dinding setinggi sekitar 2 meter ini, terkunci rapat.
Buntut dari mangkraknya pembangunan selama 6 tabun tersebut, mengakibatkan puluhan korban pedagang Pasal Cinde menuntut pengembalian uang atas pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum selaku pengembang.
Kerugian mereka lumayan besar. Rp8,4 miliar, bahkan mereka sudah melayangkan surat ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel, dan pengacara Hotman Paris SH supaya dapat menyikapi kondisi yang korban alami.
Hingga kini polemik tersebut masih terus terjadi dan masih belum ada kejelasan dari Kontraktor Pelaksana terkait keberlangsungan pembangunan Pasar Cinde atau Aldiron Plaza tersebut. (Ela)
Editor : Ferly