SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim kuasa hukum almarhum Ir H Iriadi, MS mendatangi Polda Sumsel. Kedatangan mereka untuk melaporkan terkait dugaan kejanggalan atas meninggalnya mantan koordinator Sekretariat Bawaslu Sumsel itu di Rutan Klas IIB Prabumulih pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Ini setelah dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi yang mendudukan almarhum menjadi terdakwa, majelis hakim menyatakan perkara tersebut gugur karena terdakwa meninggal dunia.
“Atas dasar itulah maka kami mengambil langkah hukum terkait indikasi adanya tindak kelalaian. Yang dilakukan oknum dokter dari Rutan klas IIB Prabumulih” ungkap salah seorang anggota tim kuasa hukum almarhum H Iriadi, Zulfikar,SH, Senin (7/8/2023).
Menurut Zulfikar, sebelum akhirnya kliennya menghembuskan nafas terakhir. Dia bersama tim kuasa hukum yang lain beberapa kali mengajukan surat pembantaran berobat namun tak kunjung digubris oleh pihak Rutan Klas IIB Prabumulih.
“Sampai dengan satu minggu sebelum meninggal tidak juga dapat izin. malah dokter rutan meyakinkan jika kondisi klien kami baik-baik saja,” keluh Zulfikar.
Tak hanya itu, Zulfikar juga menepis kabar yang menyebut jika kliennya meninggal dalam perjalanan dari rumah menuju ke salah satu rumah sakit di Prabumulih.”Kami membantah dengan tegas bahwa klien kami meninggal dalam perjalanan saat menuju rumah sakit seperti pada pemberitaan media.” imbuhnya.
Dikatakan Zulfikar, bahwa pada saat itu dirinya ada di Rutan guna memastikan surat izin berobat.”Tetapi waktu diruang tunggu saya melihat sendiri klien kami ini sudah di gotong karena sudah meninggal dan ada banyak saksi-saksi dan bukti,” tegasnya.
Seperti di ketahui, almarhum Iriadi Adi Ibrahim sering mengajukan izin berobat karena mengalami sakit komplikasi yang dideritanya. (Ela)
Editor : Ferly