Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Sebelum Ditembak, Bandar Sabu Sungai Rotan Mengamuk dan Menciderai Tiga Polisi

 

SUMSELHEADLINE, MUARAENIM–Ternyata tidak hanya Bripka Sudarsih yang menjadi korban amukan bandar sabu, Jojon.

Ada dua anggota Polsek Sungai Rotan yang mengalami kejadian yang sama dalam insiden pengerebekan bandar sabu di Desa Sukadana, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (27/2/2021) lalu.

Jajaran Polsek Sungai Rotan melakukan penangkapan bandar sabu, Jojon.

Penangkapan itu dilakukan di rumah pelaku di Desa Sukadana. Namun saat hendak kabur, langkah Jojon terhenti saat petugas berhasil menghadangnya.

Namun pelaku melawan petugas dengan senjata tajam jenis parang.

Dalam insiden penangkapan tersebut, parang Jojon berhasil mengenai kepala dari Bripka Sudarsih.

Tidak hanya sekali Bripka Sudarsih, bahkan terkena dua kali oleh parang pelaku.

Sedangkan dua anggota lainnya yang mengalami nasib yang sama yakni Aipda Jauhari mengalami memar di tangan kiri dan kaki dan Briptu Ferian Agus yang mengalami lecet atau cidera di tangan kiri.

Karena membahayakan petugas, Jojon akhirnya ditembak mati.

Mengutif Sripoku.com, berawal dari informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba di rumah Jojon di Desa Sukadana, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Sungai Rotan Iptu Gunawan Sahferi memerintahkan anggotanya Aipda M.Jauhari beserta personilnya untuk melakukan penyelidikan.

Tulisan lainnya :   Pemprov DKI Cabut Izin 12 Outlet Holywings

Setelah mendapatkan kepastian bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba langsung dilakukan upaya pengintaian dan penggerebekan.

Setelah sampai di dalam rumah, tersangka Jojon sedang duduk di rumahnya bersama dua orang rekannya.

Mengetahui yang datang anggota Polisi tersangka Jojon dan dua orang rekannya langsung berupaya melarikan diri dari tempat mereka berkumpul.

Namun tersangka Jojon berhasil dihadang petugas pada saat hendak berlari ke arah dapur belakang rumahnya.

Saat hendak diamankan dan dilakukan penggeledahan tersangka Jojon melakukan perlawanan dengan menyerang Bripka Sudarsih dengan parang.

Penyerangan itu mengakibatkan Bripka Sudarsih menghindar dan berusaha mendekap tersangka.

Namun tersangka masih terus memberontak dan mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah Bripka Sudarsih.

Sehingga mengenai kepala Bripka Sudarsih.

Melihat hal tersebut Bripka Sudarsih masih berupaya untuk melumpuhkan tersangka, akan tetapi tersangka masih terus melakukan perlawanan.

Perlawanan ini menyebabkan kembali parang yang digunakan pelaku mengenai kepala Bripka Sudarsih yang kedua kalinya.

Tidak hanya perlawanan yang dilakukan para bandar sabu ini. Pelaku juga meneriaki petugas rampok.

Teriakan tersebut didengar oleh Aipda Jauhari yang sedang melakukan penggeledahan dan segera mendatangi Bripka Sudarsih untuk melakukan pertolongan.

Tulisan lainnya :   Tiga Emas dan Tujuh Perak Diraih Atlet Taekwondo Polda Sumsel

Namun betapa kagetnya, sebab melihat Bripka Sudarsih sudah bersimpah darah di kepalanya dan tersangka Jojon masih melakukan perlawanan dengan parangnya.

Karena telah mengancam keselamatan anggota Polisi, ia langsung melakukan tindakan dengan menembak tersangka.

Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka Jojon dan Bripka Sudarsih langsung dibawa ke Puskesmas Sukarami untuk dilakukan pertolongan medis dan pengobatan.

Setelah sempat menjalani perawatan, akhirnya tersangka Jojon meninggal dunia karena menderita pendarahan.

Sedangkan korban anggota Bripka Sudarsih yang mengalami luka bacok langsung dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.

  1. Mengutif sripoku, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Gunawan Sahferi, menjelaskan tersangka Jojon menurut catatan kepolisian merupakan residivis kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang sangat meresahkan masyarakat serta kasus penyerangan personil Polsek Sungai Rotan pada tahun 2010 yang lalu dan tersangka telah menjalani proses Hukum.

Saat ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti 25 paket Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 7,03 gram, dua butir Narkotika jenis ekstasi seberat 0,96 gram, satu buah timbangan digital dan satu bilah parang dengan gagang warna Coklat dengan panjang sekitar 45 cm.(SH)

Check Also

Para terdakwa kasus dana RSUD Rupit, Muratara pada sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *