SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 telah berakhir setiap 30 September. Sayangnya masih banyak wajib pajak (WP) menunggak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, setelah target PBB dilakukan rasionalisasi, hingga 30 September tetap tidak tercapai.
“Sampai 7 November, PBB tercapai 87 persen atau Rp185,3 miliar dari target Rp279 miliar,” katanya usai rapat evaluasi PBB, Rabu (8/11/2023).
Tak hanya WP rumah biasa, yang menunggak pajak juga dilakukan oleh perusahaan besar di Kota Palembang yang jumlahnya fantastis.
“Kami akan kejar tunggakan dan denda Rp18 miliar WP perusahaan dan pribadi, kami tidak bisa sebutkan nama perusahaan besarnya,” katanya.
Banyaknya WP yang menunggak pajak, menurutnya ini permasalah kesadaran WP itu sendiri. Selain itu karena sanksi PBB kurang tegas, sehingga WP seakan memudahkan.
“Hanya denda berjalan 2 persen. Tidak ada regulasi penyitaan aset seperti kendaraan bisa ditilang atau disita. Perlu kajian hukumnya jika ingin dipertegas,” katanya.
Dengan minimnya capaian PBB ini, pihaknya cukup menyangsikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa tercapai dari target Rp1,113 triliun.
“Dengan capaian PAD saat ini Rp949 miliar atau 85,26 persen, kita kurang Rp164 miliar lagi,” katanya. (Nda)
Editor : Edi