Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Majelis hakim PN Palembang gelar sidang di lokasi sengketa lahan di 8 Ilir Palembang, Rabu (4/10/2023). Foto : Sumselheadline/Ela
Majelis hakim PN Palembang gelar sidang di lokasi sengketa lahan di 8 Ilir Palembang, Rabu (4/10/2023). Foto : Sumselheadline/Ela

Lahannya Dibangun Hotel, Indra Jaya Ajukan Gugatan

SUMSELHEADLINE.COM  PALEMBANG –– Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atas kasus sengketa gugatan kepemilikan lahan atas nama penggugat Indra Jaya dkk, Rabu (4/10/2023).

Majelis hakim diketuai Editerial SH MH, didampingi kedua belah pihak memeriksa fisik objek tanah yang bersengketa, seluas 550 m2.

Objek tanah yang saat ini bersengketa dengan tergugat sebagian telah dibangunkan gedung hotel yang terletak di Jalan R Soekamto RT. 27 B-1 dan B-4 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota.

Diketahui, adapun tergugat dalam perkara nomor 98/Pdt.G/2023/PN Plg ini yakni sebagai tergugat 1 Dirut MaxOne Hotel sebagai tergugat 1, dan Hendri alias Hendri Palcomtech sebagai tergugat II.

Diwawancarai usai sidang pemeriksaan setempat, hakim Editerial SH MH membenarkan bahwa telah melihat dan memeriksa langsung objek tanah yang digugat ke PN Palembang.

“Berdasarkan Peraturan MA, sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan untuk memeriksa objek yang bersengketa itu wajib dilakukan, terutama ada atau tidaknya objek dari gugatan tersebut, dan ternyata memang ada,” kata hakim Editerial.

Tulisan lainnya :   Berkedok Pemulung, Firnando Curi Jam Tangan dan Kalung

Usai melaksanakan kegiatan sidang lapangan, lanjut Editerial selanjutnya akan digelar sidang dengan agenda kesimpulan dari para pihak.

Terpisah, Indra Jaya selalu penggugat menerangkan kronologi awal adanya sengketa tanah hingga berujung di meja hijau bermula saat pihak tergugat membeli sebidang tanah miliknya seluas 780 m2 untuk dibangunkan gedung hotel.

Dia mengklaim, jumlah luas tanah yang dimiliki sebagaimana berdasarkan sertifikat kepemilikan tahun 1975 totalnya 1280 m2.

Namun, lanjut Indra Jaya pada nyatanya jumlah sisa objek tanah seluas 550 m2 tersebut saat ini sepenuhnya sudah dikuasai oleh tergugat, bahkan sebagian dibangunkan hotel dan pelataran parkir kendaraan.

Dibeberkannya, sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan, beberapa kali pihak tergugat melakukan upaya mediasi terutama menyangkut ganti rugi lahan yang saat ini dibangunkan hotel.

“Namun, beberapa kali mediasi tersebut menemui jalan buntu karena tergugat memberikan dispensasi dengan semena-mena dari nilai tuntutan ganti rugi yang kami ajukan,” ujar Indra Jaya.

Tulisan lainnya :   Duel Maut, Satu Petugas Keamanan Kebun Sawit di Muba Tewas

Adapun alas hak objek tanah yang saat ini digugat olehnya yakni berupa akta jual beli tahun 1973 serta GS tahun 1974, namun saat ini dikuasai seluruhnya oleh pihak tergugat.

Dia berharap, kepada majelis hakim PN Palembang agar sekiranya nanti dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya, karena saat ini dia merasa haknya telah dirampas oleh para tergugat.

Dan kepada bapak Kapolda, kepala BPN hingga Bapak Presiden tolong bantu saya pak dalam mencari keadilan, karena dalam hal ini saya maju sendiri tanpa didampingi siapapun,” tukasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi kepada Sutiyono SH MHum MM selaku kuasa hukum enggan berkomentar banyak dihadapan awak media mengenai objek tanah yang saat ini sedang berproses hukum di pengadilan.”Kami tidak perlu menanggapi, biar dari penggugat saja yang menanggapi,” ketusnya sembari masuk ke lobi hotel. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para terdakwa kasus dana RSUD Rupit, Muratara pada sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *