Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Polisi menangkap enam tersangka kasus kontrak fiktip perusahaan finance, Kamis (21/9/2023). Foto : Sumselheadline/Ela
Polisi menangkap enam tersangka kasus kontrak fiktip perusahaan finance, Kamis (21/9/2023). Foto : Sumselheadline/Ela

Polda Sumsel Bongkar Kasus Kontrak Fiktif di Perusahan Finance

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Subdit 2 Perbankan/Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar kasus kontrak fiktif di salah satu perusahaan pembiayaan atau finance di Palembang.

Petugas mengamankan enam orang tersangka dan ratusan barang bukti berupa BPKB kendaraan.

Akibat ulah keenam orang mantan karyawan itu, perusahaan pembiayaan tersebut mengalami kerugian mencapai hingga Rp1,3 miliar dari 160 kontrak fiktif yang dibuat.

Kasus tersebut terungkap saat Polda Sumsel sebelumnya menerima laporan perusahaan terkait hasil audit internal yang dilakukan.

Tulisan lainnya :   LRT Sumsel Terus Tambah Jam Operasional

Ditemukan penagihan secara acak terhadap para nasabah sebelumnya. Nasabah yang sudah identitas ikut dipalsukan dan dipakai mengaku tidak mengajukan kredit pembiayaan pada perusahaan tersebut.

Keenam pelaku yakni MIR (kepala unit perusahaan), RY (marketing kredit eksekutif), PR (marketing kredit eksekutif), MAJ (marketing kredit eksekutif), SS (marketing kredit eksekutif) dan AN (marketing kredit eksekutif).

“Awal terungkap setelah kita menduga BPKB yang diamankan palsu ternyata asli,” kata Pejabat (Pj) Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin SE saat rilis ungkap kasus, Kamis (21/9/ 2023).

Tulisan lainnya :   Di Palembang, Ayah Begal Pacar Anak Gadisnya

“Modusnya, mengagunkan BPKB menggunakan data fiktif dan KTP dari nasabah sebelumnya. Para nasabah itu pernah mengajukan kredit pembiayaan di perusahaan pembiayaan,” tambah dia.

Akibat ulahnya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Tampak seorang pedagang Pasar 16 Ilir Palembang mulai mengangkut barang dagangan ke los sementara, Selasa (17/9/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.

Akhir September Pedagang Pasar 16 Ilir Direlokasi, Begini Sistemnya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Relokasi pedagang Pasar 16 Ilir Palembang masih alot. Para pedagang masih enggan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *