Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Selebgram Lina Divonis Dua Tahun Penjara, Ini Kasusnya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi, divonis kurungan penjara selama dua tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Selasa (18/9/2023).

Majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra, SH, MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam, dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji.

“Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Hal yang disebutkan itu, menurut majelis hakim, menjadi pertimbangan hal yang memberatkan vonis pidana 2 tahun pidana terhadap Lina Mukherjee.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. dan dengan inj kami memutuskan, mengadili dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun kurungan penjara,” tegas hakim ketua Romi Sinatra SH MH.

Tulisan lainnya :   Rumah di Sayangan Palembang Dilalap Api Jelang Subuh

Selain pidana penjara, terdakwa Selebgram Lina Mukherjee juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH yang menuntut Lina Mukherjee dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Usai sidang, Lina Mukherjee mengaku akan berkoordinasi dahulu dengan pihak keluarga apakah nanti diterima atau mangajukan upaya hukum banding terhadap putusan pidana 2 tahun penjara tersebut.

“Aku nyatakan pikir-pikir ya, dan diberikan waktu tujuh hari maka dari itu mau koordinasi dahulu dengan pihak keluarga,” singkat Lina Mukherjee.

Terpisah, Sapriadi Syamsuddin, yang merupakan pelapor atas konten Lina Mukherjee yang turut menyaksikan jalannya persidangan mengaku menghormati vonis pidana dari majelis hakim.

“Namun kami berharap bukan hanya dari sisi ringan atau beratnya pidana yang dijatuhkan, hanya supaya kasus seperti ini bisa menjadi contoh dan efek jera bagi Selebgram atau publik figur lainnya,” kata pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Tulisan lainnya :   Sumsel Tembus Enam Besar Popnas 2023

Dikatakan Sapriadi, tolak ukur rasa keadilan itu dalam kasus ini sangat abstrak, terlebih dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat.

“Semoga ke depan, ini menjadi pelajaran bagi para konten kreator lainnya, agar dalam berkarya jangan mencampur adukkan agama hingga menimbulkan keresahan di masyarakat terutama bagi yang beragama Islam,” pungkasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu selebgram Lina Mukherjee membuat heboh dan menjadi sorotan publik, dengan membuat konten makan daging dan kriuk kulit babi sembari membaca bismillah. Karena dinilai telah menistakan agama Islam, Lina Mukherjee akhirnya dilaporkan ke Polda Sumsel.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka serta pihak kepolisian melimpahkan berkas tersangka ke Kejati Sumsel, Lina Mukherjee pun menjalani persidangan. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Suasana jual beli emas di Toko Makmur Jaya, Palembang. Dok Sumselheadline.

Harga Emas di Palembang Naik Rp 250 Ribu per Hari

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Harga emas perhiasan dan emas batangan di Kota Palembang terus naik setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *