SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejati Sumsel telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan distribusi semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja.
Saat ini, kedua terdakwa yakni Budi Oktarita, Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja periode tahun 2016-2017 dan Ir Laurence Sianipar, Direktur PT BMU periode April 2016 sampai Januari 2018, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi menerangkan berkas dakwaan para tersangka telah dilimpahkan pada Senin (18/9/2023) kemarin. “Ya, kemarin berkas dua tersangka telah dilimpahkan ke petugas PN Palembang,” kata Vanny dikonfirmasi Selasa (19/9/ 2023).
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan sebanyak dua bundel berkas perkara dua tersangka, telah diterima dan diregistrasi oleh petugas PN Palembang.”Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Vanny menyebut, penyelidikan dan penyidikan dilakukan guna mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan PT Semen Baturaja tahun 2017-2021. “Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 30 miliar,” kata Vanny.
Vanny menerangkan penyidikan perkara ini adalah program pemerintah dalam hal bersih-bersih BUMN.” Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT BMU,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, dua tersangka sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa para tersangka terlibat dalam perkara ini. “Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini keduanya dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang,” jelasnya.
Vanny juga mengatakan kalau keduanya dijerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.” Atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor,” pungkasnya.(Ela)
Editor : Ferly