SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Aktivitas angkutan batubara di wilayah Musi Banyuasin makin meresahkan. Mereka terkesan tak peduli dengan aturan. Karena itu, Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) mengajukan Lapdu dan Berkas Gugatan pada beberapa pihak, di antaranya PT Astaka Dodol, PT Ocean Batubara Mulya/PT Ocean Kontruksi Energy, Gubernur Sumsel, Bupati Musi Banyuasin, dan Dinas Perhubungan Muba.
Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif BAHARI, Jhon Kenedy, ada dugaan pengrusakan lingkungan dan dugaan pelanggaran terkait aturan angkutan batubara yang diduga kuat dilakukan pihak terlapor.
“Kita semua tahu dan sadar, bahwa disetiap aktivitas badan usaha apapun terutama dalam aktivitas tambang batubara, sebab batubara merupakan bahan bakar fosil yang paling banyak menimbulkan polusi akibat tingginya kandungan karbon, belum lagi efek pencemaran udara (ambien) khususnya Polusi Debu yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat Desa di sepanjang jalan yang dilalui PT Ocean mulai dari mulut tambang di Astaka Dodol Macang Sakti hingga stockfile ke Daerah Sungai Lilin Muba,” jelasnya pada sejumlah media, Rabu (12/04/2023).
Selain itu efek yang ditimbulkan seperti kerusakan jalan kabupaten (Jalan Kelas III) mulai dari Sp Pinago, Sp Beruga, Keban I, hingga Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa dan Babat Toman, semakin parah dan memprihatinkan khususnya bagi Masyarakat setempat yang menjadikan Akses Jalan tersebut sebagai objek vital aktivitasnya.
“Jika mengacu pada Perda Sumsel 74/2018 yang mencabut Pergub Sumsel 23/2012, maka jelas aturan tentang angkutan Batubara kembali pada Pergub No.5/2011 tentang mekanisme pengangkutan batubara wajib melalui jalur khusus, dan tidak melebihi kapasitas jenis beban yang diizinkan (JBI) maksimal lebih kurang 8ton saja, sama halnya dengan Perbup Musi Banyuasin No.25/2019 tentang Pengaturan, Pengendalian Angkutan Barang Dan Kelas Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Muba,” ungkapnya.
“Saya tantang Bupati Musi Banyuasin untuk tegas dan setop sementara aktivitas angkutan batubara yang dilalui sepanjang Jalan Kabupaten, hingga pihak perusahaan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya. (rya)
Editor : Edi