SUMSELHEADLINE.COM–Meninggalnya Bupati OKU, Kuryana Aziz beberapa waktu lalu, mengakibatkan kosong kursi orang nomor satu di daerah tersebut. Karena itu, anggota DPRD setempat pun agar Johan Anuar sebagai Wabup OKU diangkat menjadi bupati. Hanya yang menjadi persoalan sang Wabup kini menjadi tersangka dan ditahan, karena diduga terlibat kasus lahan TPU.
Uuslan itu dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD OKU dengan agenda usulan pemberhentian Bupati karena meninggal dunia dan usul penetapan wakil bupati menjadi Bupati OKU. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD OKU H Marjito Bachri, Senin (22/3/2021) menyetujui usulan pemberhentian Kuryana Aziz (Bupati OKU ) dan mengusulkan Johan Anuar menjadi Bupati OKU.
Keputusan DPRD OKU ini ditandatangani Ketua DPPRD OKU Ir H Martjito Bachari ST disakskan Plh Bupati OKU Diwakili Sekda OKU Dr Drs Ir H Ahmad Tarmizi. Ketua DPRD OKU, Martjito mengatakan, keputusan DPRD OKU yang mengusulkan pemberhentian Kuryana Azis karena meninggal dan pengusulan Johan Anuar sebagai Bupati OKU ini akan segera dikirimkan ke Gubenrur Sumsel untuk selanjutnya dikirim ke Mendagri.
ikesempatan itu Ketua DPRD OKU menjelaskan, bahwa berpedoman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah Pada Pasal 78 ayat (1) Huruf (A) menyatakan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena meninggal dunia, serta pada Pasal 79 Ayat (1) menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Selanjutnya merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 173 Ayat (1) menyebutkan dalam hal gubernur, walikota, bupati berhenti karena meninggal dunia maka wakil gubernur , wakil walikota, wakil bupati menggantikan gubernur, walikota, bupati. “Maka dari itu kita akan menyetujui dua keputusan DPRD OKU yaitu usul pemberhentian Kuryana Azis sebagai Bupati Ogan Komering Ulu dikarenakan meninggal dunia. Usul penetapan Johan Auar sebagai Bupati OKU sampai sisa masa jabatan,” katanya.
Sementara itu rapat paripurana sempat diskor selama 1 jam karena tidak qourum. Awalnya dijadwalkan pukul ini sempat molor sampai pukul 10.45. Setelah rapat dibuka , namun setelah diteliti anggota dewan yang jadir hanya 15 orang dari 35 anggota DPRD OKU. Karena tidak qourum maka sidang diskor selama satu jam. Skor dicabut pukul 12.20 delanjutkan dengan Sekwan membacakan rekapitulasi anggota dewan yang hadir sebanyak 14 orang dari 35 anggota dewan. Menurut ketua DPRD OKU, anggota dewan yang tidak hadir, ada yang sakit dan ada juga yang sedang isolasi mandiri karena terpapar covid-19. “Nanti akan kita buatan risalahnya,” katanya. (SH)