Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Polda Sumsel Usut Konten Penistaan Agama

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Polda Sumsel saat ini masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan konten penistaan agama melalui akun TikToknya @lilmukerjililu yang dilakukan tiktokers Lina Mukherjee.

Laporan polisi yang diadukan oleh Ustadz M Syarif Hidayat yang juga advokat bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH & Partner ke SPKT Polda Sumatera Selatan beberapa lalu, kini diusut oleh Subdit SIber Ditreskrimsus karena ada dugaan pelanggaran UU ITE.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut awalnya masuk ke Ditreskrimum. Tetapi karena ada dugaan pelanggaran UU ITE dilimpahkan ke Ditreskrimsus.

Tulisan lainnya :   Korupsi Program Serasi, Mantan Staf Bupati Divonis Enam Tahun

“Saat ini kita masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dan masih mempelajari kasusnya,” ujarnya, Minggu (19/3/2023). Sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.

Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar. Akibat videonya tersebut, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret sore.

Ustadz M Syarif Hidayat yang diketahui juga merupakan seorang advokat bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH & Partner, resemi melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama. (Ela)

Tulisan lainnya :   Jatanras Polda Sumsel Tembak Pelaku Perampokan Pemilik Warnet

Editor : Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *