Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Di Linggau, Oknum Guru Amoral pada Dua Santriwati

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Perbuatan M Yusuf (34), warga Jalan Depati Said RT 02 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, benar-benar bejat. Pria yang dikenal sebagai ustaz itu diduga telah melakukan perbuatan amoral kepada dua santriwatinya, MW dan ML, keduanya masih dibawah umur.

Perbuatan asusila oknum ustaz ini terjadi di tempatnya mengajar di TPQ Said Hamim Jalan Depati Said RT 02 Kelurahan Sidorejo Kecamatan  Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

Akibatnya, guru mesum itu ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, ketika menjadi juri STQ di Kabupaten Murata beberapa waktu lalu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, didampingi Kasi Humas AKP Ermi, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, KBO Reskrim Iptu Bambang Sismoyo dan Kanit PPA Christina CT, dalam pres rilis yang dilakukan di Mapolres Lubuklinggau, Senin (13/3/2023), mengatakan terungkapnya asusila  berawal dari pengaduan kedua korban kepada orangtua mereka.

Tulisan lainnya :   Pelaku Pembacokan karena Cemburu Ditangkap di Tangerang

Dimana  pada Desember 2022, korban MM yang baru berusia 8 tahun yang menjadi santriwati di tempat tersangka. Lalu dia dipanggil oleh tersangka saat jam istirahat berlangsung. Tersangka kemudian meminta MM masuk ke ruangan kursus Bahasa Arab yang ada disebelah toilet. Lalu korban disuruh menulis Arab di papan tulis. Saat korban menulis, tersangka kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Setelah selesai tersangka menyuruh korban keluar dari ruangan.

Pada Jumat, 3 Maret 2023, kejadian serupa juga dialami korban ML yang baru berusia 10 tahun. Saat itu korban  yang hendak ke kantin dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke dalam ruangan yang korban tidak ketahui ruangan apa.

Dalam ruangan itu, tersangka bertanya kepada korban ML apakah sudah bisa membaca ayat pendek. Korban yang merasa sudah bisa langsung menjawab bisa seraya membacakan ayat pendek yang disuruh tersangka.

Tulisan lainnya :   Bekuk Lima Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Talang Padang

Ketika korban sedang membaca ayat pendek, tersangka dengan alasan ingin merapikan pakaian korban malah melakukan aksi asusila. Namun saat tersangka sedang melakukan aksinya tiba-tiba ada santri yang masuk ke ruangan tersebut dan dengan cepat tersangka menghentikan aksinya, lalu menyuruh korban  keluar dari ruangan tersebut.

Atas kejadian itu, orangtua kedua korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lubuklinggau. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, akhirnya polisi menetapkan oknum ustadz ini sebagai tersangka.

Unit PPA yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sugara didampingi KBO Reskrim Iptu Bambang Sismoyo dan Kanit PPA Christina CT, melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tengah menjadi juri STQ di Kabupaten Muratara. (rya)

Editor : Ferly

Check Also

Penyidik Polda Sumsel memanggil terlapor developer, yang dituding menipu dan menggelapkan uang. Foto: IST

Dilaporkan Menipu, Developer Perumahan Dipanggil Polda

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Developer perumahan Botanica Residence, Yulia Sidharta dan kedua anaknya Albert dan Cindy, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *