SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Walau Kementerian Agama dan DPR RI sudah mengumumkan bahwa kouta haji Indonesia tahun 2023 ini kembali normal pasca covid-19, namun para jemaah masih harap-harap cemas.
Mengingat hingga sekarang Kemenag belum mengeluarkan surat resmi nama-nama jemaah yang bakal berangkat haji tahun 2023 ini. “Kito ni belum yakin nian, karena belum ado surat resmi yang dikeluarkan pihak Depag,” ujar Ayu, salah satu calon jemaah haji asal Palembang, Sabtu (25/2/2023) pagi.
Namun demikian, dia mengaku bersama sejumlah calon jemaah lainnya sudah sejak bulan lalu menggelar manasik haji. Dengan harapan, jumlah kouta haji Sumsel kembali seperti sebelum covid, yakni sekitar 7000 jemaah.
Hal senada dikemukakan Rusmila, warga Lubuklinggau, yang mengaku sudah mendatangi kantor Kemenag setempat, guna menanyakan kepastian keberangkatan haji.
“Walau dijelaskan nama saya dan suami kemungkinan berangkat, karena masuk dalam nomor porsi yang direncanakan. Namun pihak Depag mengaku untuk kepastiannya menunggu dari Kanwil Kemenag Sumsel,” ujarnya.
Namun Rusmila mengaku sangat berat untuk menambah atau melunasi biaya haji yang mencapai Rp 49 juta per jemaah. Artinya, dia bersama suami harus menambah agar lunas sekitar Rp 48 juta.
“Kita mau cari uang untuk melunasi itu. Namun tetap berharap ada pengurangan dari pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, di tengah pro dan kontra melonjaknya biaya haji yang mencapai Rp 49 juta per jemaah, ternyata Kanwil Depag Sumsel mencatat setidaknya 370 calon jemaah haji Sumsel batal berangkat.
Ada sejumlah alasan batalnya berangkat itu, di antaranya karena yang bersangkutan memang sudah meninggal dunia. Jemaah yang batal itu terbanyak dari Kota Palembang.
“Batal ini dengan berbagai keterangan, seperti wafat dan alasan lainnya,” ungkap Qudus, Humas Kanwil Kemenag Sumsel Qudus, Selasa (21/2/2023) lalu. Namun lanjutnya, dari data cuma ditulis alasan lain-lain. Namun itu adalah pilihan sendiri jemaah yang membatalkannya.
Rincian biaya haji 2023 yang disepakati Kemenag dan DPR RI:
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700 atau 55,3%. Meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
2. Biaya yang bersumber dari nilai manfaat yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 8.090.360.327.213.
3. Nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 bersumber dari:
a. Nilai manfaat BPKH tahun berjalan;
b. Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan;
c. Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.
Selain menyepakati ketiga hal tersebut di atas, diberlakukan pula pengelompokan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji sebagai berikut:
a) Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp 845.708.000.000.
b) Jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.000.
c) Jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23.500.000.
Penetapan ini menggunakan asumsi kurs dolar AS Rp 15.150 dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) Rp 4.040. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan living cost dalam bentuk rupiah. (gih)
Editor : edi