SUMELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemilihan Umum(KPU) Sumatera Selatan telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) gislatif DPRD dan DPD Sumsel. Namun dari daftar calon sementara sebelumnya, ada tiga nama calon dicoret.
“KPU Sumsel telah melaksanakan rapat pleno secara tertutup dalam rangka untuk menetapkan daftar calon tetap untuk DPRD Sumsel, sekaligus melaksanakan tugas dari KPU Indonesia untuk mengumumkan daftar calon tetap calon anggota DPD Dapil Sumsel,” ujar Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Amrah menyebut, setidaknya KPU Sumsel telah menetapkan 1.080 calon legislatif dengan untuk DPRD Sumsel, dengan calon yang di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau dicoret sebanyak tiga calon.
“Tiga orang yang dicoret ini karena memang dari proses DCS dan DCT calon yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang diminta KPU, tentu persyaratan administrasi,” katanya.
Dikatakan, dari 1.080 calon legislatif, terdiri dari 668 calon legislatif laki-laki dan 412 calon legislatif perempuan. “Besok kita umumkan, termasuk dengan ditetapkannya oleh KPU RI daftar calon tetap untuk calon anggota DPD dari Dapil Sumsel 21 calon, karena mundur satu orang calon dengan alasan karena secara bersamaan dia mencalonkan diri DPR RI,” ujarnya.
KPU Sumsel, kata Amrah lagi, akan mengumumkan nama-nama legislatif yang telah ditetapkan oleh KPU melalui media sosialnya. “Besok kami akan umumkan di medsos kami,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Edi