Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Jaksa penunjukkan foto Alnaura yang dinyatakan buron kasus investasi bodong. Foto: Dok Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Jaksa penunjukkan foto Alnaura yang dinyatakan buron kasus investasi bodong. Foto: Dok Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Interpol Keluarkan Red Notice Selebgram Palembang Alnaura

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pihak Interpol dikabarkan telah menerbitkan Red Notice  terhadap selebgram Palembang sekaligus DPO kasus penipuan investasi bodong, Alnaura Karima Pramesti alias Alnaura.

Alnaura berstatus DPO, usai kabur saat akan dieksekusi pihak Kejaksaan dalam putusan kasasi guna menjalani putusan pidana dua tahun penjara.

Kasus ini mencuat kembali, usai salah satu pengacara Razman Arief Nasution mengunggah video permintaan mendesak pihak Kejaksaan untuk segera menangkap Alnaura.

Sebelumnya, terkait Red Notice Interpol terhadap DPO Alnaura ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari.

Kejati Sumsel secara tegas mengklaim, saat ini sudah dikeluarkan red notice oleh Interpol untuk melakukan penangkapan terhadap selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti di luar negeri.

Tulisan lainnya :   Protes Jalan Rusak, Pasang Spanduk Sindir Walikota Linggau

Diterangkanny, bahwa sampai dengan saat ini telah melakukan upaya berupa melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Surat itu berupa perpanjangan pencegahan keluar negeri atas nama Alnaura, dan itu juga telah disampaikan ke pihak Interpol bahwa yang bersangkutan indikasinya masih berada di luar negeri,” ujarnya, Selasa (25/6/2024).

Bahkan, ia menerangkan DPO kasus penipuan investasi bodong yang divonis pada tingkat kasasi 2 tahun penjara telah diterbitkan Red Notice oleh pihak Interpol.

“Dengan telah diterbitkan “Red Notice” dari pihak Interpol tersebut, kata Abu Nawas dari informasi yang diterima paspor dari DPO Alnaura akan segera habis pada tahun 2026 dan tidak bisa diperpanjang lagi,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   7,7 Kg Sabu dan 183 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polda Sumsel

Ditambahkannya, Red Notice Interpol merupakan instrumen yang mirip dengan surat perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini.

“Red Notice Interpol mengedarkan pemberitahuan kepada negara-negara anggota yang berisi daftar orang-orang yang melakukan tindak pidana pada suatu negara untuk dilakukan penangkapan,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, dalam hal ini Kejati Sumsel tegak lurus di negara manapun keberadaan DPO kasus penipuan investasi bodong Alnaura Karima Pramesti akan terus di kejar. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel), Cik Ujang menerima audiensi Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Sumsel, Kamis (17/4/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Cik Ujang: BUMD Banyak Utang Baiknya Tutup

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mengawali agenda kerjanya, Kamis (17/4/2025) pagi, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan, Cik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *