SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus penganiayaan oleh terdakwa Salmon, oknum mantan anggota polisi terhadap korban anggota TNI di Taman Makam Pahlawan Palembang beberapa waktu lalu, berakhir dengan vonis 6 bulan penjara, Kamis (16/2/2023).
Majelis hakim PN Palembang diketuai Paul Marpaung,SH, MH, dalam sidang yang digelar menghukum terdakwa Salmon dengan pidana penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
Majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU Kejati Sumsel, yang menjerat terdakwa yang saat itu berpangkat Briptu dengan dakwaan primer melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun tidak sependapat dengan lamanya tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel, saat itu meminta agar terdakwa dapat dihukum pidana 8 bulan penjara, dan justru menghukum terdakwa dengan enam bulan penjara.
Dikonfirmasi pada Agung Wijaya SH MH, penasihat hukum terdakwa M Salmon menyatakan menerima vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel.
“Meski pledoi yang kami ajukan nyatanya tidak satupun dipertimbangkan oleh majelis hakim, namun kami terima putusan tersebut,” ungkap Agung Wijaya melalui sambungan telepon.
Menurutnya, putusan tersebut diterima karena sebelumnya kliennya juga telah dijatuhi kode etik dengan putusan diberhentikan dari statusnya sebagai polisi.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, berawal Selasa 13 September 2022 sekira pukul 06.15 WIB, korban Orfan (anggota TNI) melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan Sekolah MTS 1 Jl. Jenderal Sudirman Km. 3,5 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Diduga terdakwa Salmon tidak senang, ketika sepeda motornya diberhentikan oleh korban Irfan saat hendak menyeberangkan anak sekolah.
Lalu, terdakwa Salmon pun menghampiri korban Irfan dan memukul bagian rahang korban Irfan hingga helm dinas korban pun ikut terlepas dan jatuh ke aspal, meskipun saat itu korban sudah mengatakan meminta maaf pada terdakwa Salmon.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Irfan pun saat dilakukan visum oleh dokter mengalami bengkak di rahang kiri bawah. (Ela)
Editor : edi