SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Wahyu Aldiansyah alias Alpin (19) dan Indri Yuli Yansyah (19), keduanya warga Lubuklinggau, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Dua saudara sepupu ini diamankan dilokasi yang berbedat. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aiptu Cristina Tupessy, menjelaskan kronologis terungkapnya aksi asusila yang dilakukan kedua tersangka.
Lanjutnya, pada Sabtu 17 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 tersangka Indri mengajak pacarnya Mawar (nama samaran) untuk jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor. Korban yang berusia 13 tahun itu dijemput di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Barat.
Mawar diajak jalan-jalan menuju Belalau II. Setiba di depan Jalan H Yazid Mantap, tersangka Indri menghubungi sepupunya tersangka Alpin melalui ponsel.
Apin menajwab telepon bahwa dirinya sedang berada di dekat Gedung Olah Raga (GOR) Petanang, dan menanyakan balik sepupunya ada dimana seraya menjelaskan bahwa di rumahnya sedang tidak ada orang.
Tersangka Indri kemudian menjawab bahwa dirinya sedang berada di depan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK 3 dan meminta sepupunya menyusul ke SMK 3.
Setelah mereka bertemu di depan SMK 3, langsung menuju ke rumah tersangka Alpin yang sedang kosongbersama korban Mawar. Setiba di rumah tersangka Alpin, tersangka Indri mengajak pacarnya Mawar ke dalam kamar. Setelah beberapa menit kemudian, tersangka Alfin mengintip apa yang dilakukan tersangka Indri dengan pacarnya Mawar.
Ternyata sepasang kekasih itu sedang bercumbu dan melakukan adegan orang dewasa. Melihat adegan itu, tersangka Alpin kemudian menyusul masuk ke kamar dan ikut menggerayangi tubuh korban Mawar.
Melihat reaksi korban hanya diam, tersangka Alpin pun makin ganas. Setelah tersangka Alpin selesai, giliran tersangka Indri mememperkosa kekasih itu.
Pasca kejadian, korban pulang ke rumahnya dan ibu korban curiga melihat kondisi korban. Ibu korban kemudian menanyakan apa yang terjadi dan korban pun menceritakan apa yang telah terjadi.
Ibu korban yang shock mendengar apa yang terjadi, kemudian mengadukan semuanya kepada suaminya. Orangtua korban kemudian berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polres.
Atas laporan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi-saksi dan cukup alat bukti Unit PPA menetapkan dua sepupu Alpin dan Indri sebagai tersangka. Sementara itu tersangka Alpin dan Indiri saat diintrogasi penyidik, mengakui perbuatan mereka. (rya)
Editor : edi