SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dua sekawan pelaku jambret yang meresahkan warga kota Palembang, diringkus unit Pidum dan Tekab 134, Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Opsnal Ipda Kristian. Keduanya dibekuk saat berada di rumahnya masing-masing.
Aksi kedua sekawan ini terhitung sudah sebanyak 10 kali, bahkan diperkuat dari data laporan polisi, juga ada 10 laporan polisi yang masuk ke Polrestabes. Kedua tersangka yakni M Akbar (22) dan temannya Fazima Azmi (21), keduanya warga Jalan Mayor Zen Lorong Segaran, Palembang.
Kedua sahabat ini akhir melakukan aksi jambret pada Minggu, 23 Januari 2023, sekitar pukul 14.30 di Jalan Perintis Kemerdekaan, depan Lorong Budiman Kelurahan Lawang Kidul, Palembang. Kedua sabahat ini beraksi berawal saat korban Melati (13), seorang pelajar, sedang mengendarai motor.
Kemudian tak lama datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dari belakang. Pelaku Azmi yang dibonceng langsung merampas secara paksa handphone milik pelapor yang berada di dalam dasboard motor. Lalu, setelah pelaku Azmi berhasil merampas hp korban, pelaku Akbar yang stanbay di atas motor menunggu Azmi naik motor kemudian kabur.
Atas kejadian ini korban pun harus kehilangan 1 buah handphon iphone 7 warna silver, kemudian pelapor datang ke Polrestabes Palembang untuk membuat laporan.
“Benar kedua pelaku ini ditangkap kita tangkap di rumahnya masing-masing, atas laporan korban Melati yang menjadi korbannya,” Ungkap Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Pidum dan Tekab 134, AKP Naibaho, Rabu, (15/2/2023), saat menggelar perkara kedua tersangka ini.
Lanjut Naibaho, dari data yang dihimpun, aksi kedua pelaku ini bukan kali pertamanya, sudah 10 kali beraksi di Palembang, ” ada 10 laporan polisi disini. Dan dua tersangka juga merupakan resedivis kasus yang sama keluar masuk penjara,” katanya sambil mengatakan saat beraksi kedua pelaku ini memiliki peran berbeda, Azmi bertugas merampas hp korban, sedangkan Akbar bertugas sebagai pilot motor.
Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut Naibaho, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit motor Honda Genio warna hitam BG-3693-ADG. ” Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Dan terpaksa melakukan aksi ini lantaran tak mempunyai pekerjaan,” terpaksa kami melakukan aksi jambret ini karena tidak bekerja. Uang hasil jual hp untuk main judi slot,” kata keduanya. (ela)
Editor : edi