SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Kades Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, Liansyah Idris sekaligus terdakwa dugaan korupsi kasus dana desa senilai ratusan juta rupiah, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/2/2023).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, bahwa terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf D UU No 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Terdakwa Liansyah Idris didakwa jaksa Kejari OKI, pada tahun 2020 melakukan tindak pidana korupsi berupa kegiatan pembangunan peningkatan jalan di Dusun I Desa Pulau Betung, Kabupaten OKI.
Di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Editerial SH MH, penuntut umum menerangkan bahwa proyek rehabilitasi jalan sepanjang 442 meter, nyatanya dikerjakan terlebih dahulu. Hal itu tidak sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa.
“Terdakwa secara swakelola dan dengan menggunakan uang pribadi terdakwa terlebih dahulu telah membangun jalan tersebut,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Lebih lanjut dalam dakwaan, bahwa realisasi dari hasil perhitungan teknis mulai dari biaya pekerjaan secara manual dan secara mekanis hanya sebesar Rp 125,7 juta dari pencairan alokasi dana desa tahap pertama senilai Rp 332,5 juta. Sehingga berdasarkan audit dari inspektorat terjadi nilai kerugian negara lebih kurang Rp 206 juta.
“Terdakwa Liansyah Idris selaku Kades Pulau Betung tidak pernah melaporkan dan memberitahukan kepada bendahara desa terhadap dana desa yang dipegang, sehingga tidak ada buku kas umum tahun 2020,” katanya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Liansyah Idris yang hadir secara online dari penahanan Rutan Kayuagung, tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.
Dengan tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim menetapkan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang akan digelar Senin pekan depan.
“Karena tidak mengajukan eksepsi, maka sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan perkara dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dipersidangan,” tandas hakim ketua Editerial SH MH serta menutup jalannya persidangan. (Ela)
Editor : ferly