SUMSELHHEADLINE.COM — Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta, Senin (13/2/2023) telah memvonis mati Ferdy Sambo, terdakwa utama pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Di hari yang sama istri Ferdy Saambo, Putri Candrawati juga divonis selama 20 tahun pnejara.
Hari ini, Selasa (14/2/2023), direncanakan giliran terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang vonis dalam kasus syang sama. Kedua mantan anak buah Sambo itu didakwa turun melakukan pembunuhan berencana terhadap Joshuo.
Ricky Rizal merupakan polisi dan ajudan Putri Candrawathi. Sedangkan Kuat Maruf merupakan warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo.
Menjelang vonis hukumannya, Ricky Rizal sendiri mengaku tidak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi sidang hari ini. Melalui penasihat hukumnya, dia hanya berharap bisa dibebaskan dari hukuman.
Dalam sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Makruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara. Menurut jaksa keduanya berperan dalam memebunuh Joshuo.
Tuntutan tersebut pun mendapat respon negatif warga, karena dinilai terlalu rimgan. Karena keduanya dalam sidang selalu menutupi kasus tersebut, bahkan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Bahkan, kedua terdakwa beberapa kali diingatkan majelis hakim untuk jujur, karena keteranggan yang diberikan tak jarang tak masuk akal. (edi)
Editor : ferly