SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan dua tersangka kasus penipuan arisan online. Kedua pelaku yakni Yanti Juniarti (30) dan Eka Sri Wahyuni (35), kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi mengatakan kalau kedua tersangka ditangkap opsnal subdit l kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel terkait penipuan online, dengan modus arisan menggunakan media sosial Facebook.
Modusnya, tersangka sebagai owner dan seller yang melakukan penjualan arisan slot dengan cara online di akun Facebook dengan nama aku “Putri Si Cwex Manja” milik tersangka Yanti Juniarti. dengan menjual arisan 1 slot Rp 700 ribu. Lalu peserta arisan akan mendapatkan uang arisan sebesar Rp juta selama tiga bulan berlaku kelipatan, yang akan memberi keuntungan kepada korban. Namun setelah korban menyerahkan uang arisan dan pada saatnya menerima uang arisan, tersangka tidak memberikan kepada korban.
Supriyadi menyebut kalau akibat perbuatan kedua tersangka, ratusan korban mengalami kerugian karena menjanjikan keuntungan kepada anggotanya. Namun yang terjadi sebaliknya, jangankan mendapat untung, uang korban pun ikut lenyap.
“Sudah ada empat laporan polisi yang diterima oleh Polda Sumsel, itu belum termasuk laporan di Polres ataupun di Polsek. Korbannya juga beragam, ada yang tertipu ratusan juta hingga miliaran rupiah,” katanya.
Saat ini penyidik masih menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain lagi, termasuk sisa uang yang masih ada di rekening serta aset tersangka lainnya.
“Semua masih dalam penyelidikan pihak kita, untuk kedua tersangka ini kita jerat pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkasnya. (Ela)
Editor : ferly