SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemilihan legislatif (Pileg) dan Pilpres direncanakan digelar Februri-Maret 2024 mendatang. Kini KPU RI telah melakukan berbagai persiapan, walau belum diketahui pasti sistem pencalegan, apakag sistem tertutup atau terbuka.
Namun demikian, KPU sudah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
PKPU No.6 tahun 2023 ini tertanggal 6 Februari 2023, yang kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada hari yang sama.
Sebelumnya Komisi II DPR telah menyetujui rancangan PKPU tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Kesepakatan terjalin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, DKPP, Bawaslu hingga KPU pada Senin 6 Februari 2023.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan PKPU tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Dari PKPU itu, untuk calon anggota DPR RI dari Provinsi Sumatera Selatan dibagi menjadi dua Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Sumsel 1 dengan 8 kursi dan dan Sumsel 2 dengan 9 kursi. Sementara untuk DPRD Sumsel dibagi menjadi 10 Dapil.
Rincian Dapil DPR RI di Provinsi Sumatera Selatan
Dapil 1 (8 Kursi), meliputi
1. Kota Palembang
2. Kabupaten Banyuasin
3. Kabupaten Musi Banyuasin
4. Kabupaten Musi Rawas
5. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
6. Kota Lubuklinggau
Dapil 2 (9 kursi)
1. Kabupaten Ogan Komering Ilir
2. Kabupaten Ogan Ilir
3. Kota Prabumulih
4. Kabupaten Muara Enim
5. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
6. Kabupaten Lahat
7. Kabupaten Empat Lawang
8. Kota Pagar Alam
9. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
10. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
11. Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Sementara rincian dapil untuk DPRD Sumatera Selatan
Dapil Sumatera Selatan 1 (6 Kursi)
1. Kecamatan Ilir Barat Dua, Palembang
2. Kecamatan Seberang Ulu Satu, Palembang
3. Kecamatan Seberang Ulu Dua, Palembang
4. Kecamatan Ilir Barat Satu, Palembang
5. Kecamatan Gandus, Palembang
6. Kecamatan Kertapati, Palembang
7. Kecamatan Plaju, Palembang
8. Kecamatan Bukitkecil, Palembang
9. Kecamatan Jakabaring, Palembang
Dapil Sumatera Selatan 2 (7 kursi)
1. Kecamatan Ilir Timur Satu, Palembang
2. Kecamatan Ilir Timur Dua, Palembang
3. Kecamatan Sukarami, Palembang
4. Kecamatan Sako, Palembang
5. Kecamatan Kemuning, Palembang
6. Kecamatan Kalidoni, Palembang
7. Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang
8. Kecamatan Sematangborang, Palembang
9. Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang
Dapil Sumatera Selatan 3 (12 kursi)
1. Kabupaten Ogan Komering Ilir
2. Kabupaten Ogan Ilir
Dapil Sumatera Selatan 4 (6 kursi)
1. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dapil Sumatera Selatan 5 (7 kursi)
1. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
2. Kabupaten Ogan Komering Ulu
Dapil Sumatera Selatan 6 (8 kursi)
1. Kota Prabumulih
2. Kabupaten Muara Enim
3. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Dapil Sumatera Selatan 7 (8 kursi)
1. Kabupaten Lahat
2. Kabupaten Empat Lawang
3. Kota Pagar Alam
Dapil Sumatera Selatan 8 (8 kursi)
1. Kabupaten Musi Rawas
2. Kota Lubuklinggau
3. Kabupaten Musi Rawas (Muratara)
Dapil Sumatera Selatan 9 (6 kursi)
1. Kabupaten Musi Banyuasin
Dapil Sumatera Selatan 10 (8 kursi)
1. Kabupaten Banyuasin. (edi/sumber: kpu.go.id)
Editor :edi