SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Anggota DPRD Sumsel, Azmi Sofix dilaporkan ke Polda Sumsel, dengan tuduhan penipuan dalam penerimaan tenaga penyuluh pertanian di OKU Timur.
Atas laporan itu, Sekretaris Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahrazeki mengatakan pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah atas kaderenya itu. Karena itu pihaknya menyerahkan masalah itu ke bersangkutan, karena sudah ranah pidana.
“Yang pasti kedepankan azas praduga tak bersalah. Kita serahkan sepenuhnya ke bung Shofix untuk membuktikan apa yang dituduhkan tersebut tidak benar, ” katanya, Selasa (31/1/2023).
Sebelumnyaa kepada sejumlah media, tim penasehat hukumnya Azmi Sofix, Thabrani, SH melaporkan balik ke polisi. Dia melaporkan balik Eko Pujianto, warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, dengan laporan pencemarkan nama baik. Laporan dilakukan ke Polrestabes Palembang.
Kliennya merasa nama baiknya dicemarkan ,dengan tuduhan menggelapakan uang Rp 105 juta. Menurutnya, tuduhan itu sama sekali tidak benar. (ela)
editor : edi