SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mantan Direktur Hotel Swarna Dwipa, Augie Bunyamin dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2023). Tuntutan itu terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana hotel milik Pemprov Sumsel itu.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut Augie membayar denda Rp 300 juta. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sahlan Efendi, MH. Sementara terdakwa mengikuti secara online.
Sementara terdawa Ahmad Tohir (dalam kasus yang sama), selain dituntut delapan tahun penjara, juga pidana pembayaran uang pengganti sebesar 3.615.023.971,12. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.
Usai jaksa membacakan tuntutan, tim kuasa hukum terdakwa meminta sidang pledoi dua pekan mendatang. Namun majelis hanya mengabulkan selama satu pekan.
Kedua terdakwa didakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.3,6 miliar. Kerugian itu muncul ketika dilakukan proses renovasi yang diduga tidak sesuai prosedur menggunakan dana pribadi dari Operasional Hotel Swarna Dwipa tahun anggaran 2016-2017 silam. (ela)
editor : edi