Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Narkoba 3 Kg dengan Kedok Teh Cina

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Unit Timsus pimpinan Panit Timsus IT Iptu Ahmad Iqbal SH MH berhasil menangkap dua kurir narkoba lintas provinsi. Kedua tersangka yakni TWNR alias W (31), warga Dusun Bakti Kecamatan Bangan Sinembah Kota Bangan Batu Provinsi Riau, dan MT (46), warga Jalan Sukakarya Kelurahan Sukarami Palembang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan kedua kurir narkoba tersebut.

“Kita telah mengamankan dua kurir narkoba lintas provinsi di dua tempat berbeda. TKP pertama di pinggir Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Kabupaten Musi Banyuasin, dan TKP kedua di Jalan Letjen Harun Sohar, Kebun Bunga tepatnya di Loket bus Rapi kecamatan Sukarami Palembang,” jelasnya.

Heru mengatakan, dari kedua tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dibungkus plastik teh cina, yang dibalut lakban coklat dengan berat bruto 3.000 gram atau 3 kg, tas ransel hitam, satu unit motor Honda Beat dan dua unit HP.

Tulisan lainnya :   Komunikasi Warteg dan Selfi ala Gubernur Herman Deru

“Sebelumnya kita mendapatkan informasi bahwa akan terjadi pengiriman Narkotika jenis sabu ke wilayah kota Palembang melalui jalan lintas sumatera Palembang-Jambi. Mendapatkan informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 22.45 Wib mencurigai seseorang yang di informasikan tersebut mengunakan bus RAPI, setelah anggota melakukan pembuntutan bus tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan lintas Palembang Jambi.” imbuhnya.

Setelah dilakukan introgasi, lanjut Heru lagi, benar barang bukti tersebut milik tersangka yang dibawa tersangka dari Aceh untuk dibawa ke Palembang.

Tulisan lainnya :   Wakapolri Bakal Beri Wejangan pada Para Pejabat Polda Sumsel

“Kemudian dilakukan introgasi lebih lanjut, saudara Wahyu akan dijemput oleh seseorang di Pool Buss, setelah itu anggota melakukan control delivery dan sekira pukul 02.53 Wib didapatkan saudara MT yang menjemput di Pool Bus Rapi dengan menggunakan sepeda motor,” katanya.

Kedua tersangka, tambah Heru, kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumsel guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.“Untuk kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Ela)

Editor : ferly

Check Also

Lima pelaku penganiaya pencuri kotak amal divonis tiga tahun penjara, Jumat (25/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Lima Penganiaya Pencuri Divonis Tiga Tahun

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus kontroversi penganiayaan pencuri kotak amal masjid hingga meninggal dunia, berakhir hukuman penjara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *