SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mengawali agenda kerjanya Jumat (20/1) pagi, Gubernur Sumsel H. Herman Deru menerima kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, Ahmad Syaifullah SH, beserta rombongan di ruang tamu gubernur.
Selain untuk bersilaturahmi, kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang ini juga dalam rangka melaporkan bahwa telah diresmikannya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang membawahi 5 Pengadilan Tata Usaha Tingkat Pertama yaitu PTUN Palembang, PTUN Bengkulu, PTUN Jambi, PTUN Bandar Lampung dan PTUN Babel.
Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Ahmad Syaifullah SH mengatakan, ini adalah silaturahmi perdana mereka setelah diresmikan pada 5 Desember 2022 lalu. Menurutnya, peresmian 5 Pengadilan Tata Usaha Tingkat Pertama di wilayah ini merupakan salah satu visi Mahkamah Agung (MA) untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu Ahmad Syaifullah juga mengatakan sangat berterimakasih karena telah diterima beraudiensi. Ia juga mengapresiasi bantuan yang diberikan Pemprov di tahap awal peresmian Pengadilan Tata Usaha Tingkat Pertama.
“Kami sangat berterimakasih atas beberapa bantuan yang diberikan seperti pinjam pakai gedung berikut perlengkapannya. Semoga sinergi ini semakin erat kedepan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan sejak awal tim dari Mahkamah Agung datang beberapa waktu lalu untuk membentuk lembaga baru ini, ia telah memberikan respon positif. Tak hanya pinjam pakai gedung berikut perlengkapan kantor namun Pemprov juga menurutnya telah menyiapkan lahan.
Lebih jauh dikatakannya keberadaan PTUN Tingkat Pertama ini tentu sangat dibutuhkan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum. Apalagi selama ini masyarakat juga dinilainya masih membutuhkan literasi hukum yang lebih banyak. Iapun berharap dengan semakin dekatnya layanan ini, masyarakat akan terbantu lebih dekat dengan layanan hukum, tanpa harus ke Medan saat ingin ke tingkat banding.
“Banyak hak-hak orang terlanggar tapi mereka tidak mengerti atau mau kemana. Terutama belakangan ini soal Pilkades. Makanya ini Saya arahkan mereka ke PTUN kalau merasa tidak adil. Mudahan-mudahan dengan adanya pengadilan tingkat banding ini masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum semakin cepat terpenuhi” jelasnya. (Gih)
Editor : rustam