SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Ditres Narkoba Polda Sumsel menangkap Riski Wijaya alis Eki alias Gondrong, pemilik ladang ganja seluas satu hektare di perbukitan Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Riski ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang Jumat (13/1/2023) sore pukul 16.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, tim gabungan Polres Empat Lawang dan Ditres Narkoba Polda Sumsel yang dibentuk Kapolda Sumsel hampir seminggu melakukan pengejaran terhadap Riski Wijaya tersangka pemilik ladang ganja.
“Kemarin anggota mendapat informasi keberadaan tersangka di salah satu rumah warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo dari sinilah anggota langsung melakukan penyelidikan dan benar saja tersangka berada di dalam rumah,” kata Supriadi, Sabtu (14/1/2023).
Saat petugas mengepung rumah, kata Supriadi, tersangka mengetahui kedatangan petugas sehingga tersangka melarikan di ke gudang untuk bersembunyi di plafon rumah.
“Petugas hendak menangkap tersangka yang bersembunyi di plafon, memanjat atap seng yang membuat jari tengah kaki tersangka putus. Setelah tersangka ditangkap anggota langsung membawa ke Polres Empat Lawang untuk mengobati lukanya,” bebernya.
Dengan ditangkap tersangka pemilik ladang ganja, Supriadi menegaskan sekaigus membantah pemberitaan yang menyebutkan polisi menembak mati dan membuang mayat pemilik ladang ganja ke jurang.
“Kami tegaskan pemberitaan itu tidak benar, buktinya tersangka pemilik ladang ganja berhasil kami tangkap dalam keadaan hidup yang bersangkutan saat sudah berada di Polres Empat Lawang masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (Ela)
Editor : edi